Sidang Vonis Achiruddin
JPU Ajukan Banding, AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan dan Beda Pasal
Vonis Achiruddin Hasibuan lebih rendah dari tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. Demikian disampaikan JPU Rahmi Shafrina.
AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan dan Beda Pasal, JPU Ajukan Banding
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Vonis AKBP Achiruddin Hasibuan, eks petinggi Polda Sumut lebih rendah dari tuntutan, hingga tak pelak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan banding.
Demikian disampaikan JPU Rahmi Shafrina saat dimintai tanggapan seusai sidang pembacaan amar putusan terhadap terdakwa Achiruddin.
"Kami selaku Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan banding terhadap putusan hakim," kata JPU Rahmi Shafrina saat diwawancarai awak media, Selasa (26/9/2023).
Menurutnya, putusan hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.
Diketahui, JPU menuntut terdakwa Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Namun, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan.
"(Banding) karena beda dengan pasal yang dituntut dan hukumannya juga jauh dari apa yang kita tuntut," jelas Jaksa.
Diketahui, dalam persidangan, majelis hakim dalam amar putusannya, menghukum terdakwa Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang restitusi sebesar Rp 52.382.200 rentetan dari perkara anaknya yakni Aditiya Hasibuan.
Majelis hakim menilai, perbutan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan.
Diketahui dalam persidangan sebelumnya, JPU Rahmi Shafrina dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Sebelumnya, dalam dakwaanya, JPU mengatakan perkara ini berawal pada hari Minggu 11 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.
Saksi korban Ken Admiral mengirimkan chat melalui Direct Message Instagram kepada saksi Aditiya Hasibuan menanyakan ada hubungan apa dengan saksi Safira Husna, yang merupakan teman wanita yang sedang didekati saksi korban.
Di mana sebelumnya, teman terdakwa yaitu saksi Muhammad Nizam ada foto bersama saksi Aditiya Hasibuan dengan saksi Safira di instagram dan saksi Aditiya Hasibuan menyuruh saksi korban untuk menanyakan langsung kepada teman wanita saksi korban tersebut dengan berkata 'tadi kau sudah nanya sama Fira'.
RAUT WAJAH AKBP Achiruddin Hasibuan Sebelum dan Sesudah Vonis |
![]() |
---|
AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan dan Beda Pasal, JPU Ajukan Banding |
![]() |
---|
Hakim Nilai Achiruddin Hasibuan Terbukti Bersalah Lakukan Ancaman, Tolak Dakwaan Penganiayaan |
![]() |
---|
Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Achiruddin Hasibuan |
![]() |
---|
Sebelum Vonis, AKBP Achiruddin Hasibuan Tersenyum saat Memasuki Ruang Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.