Vonis Bebas
Polda Sumut Pastikan Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang Achiruddin Hasibuan Lanjut
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut memastikan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Majelis Hakim Oloan Silalahi (tengah) membacakan isi amar putusannya terhadap terdakwa Achiruddin Hasibuan saat perkara gudang BBM solar ilegal di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Kota Medan, Senin (30/10). Majelis Hakim Oloan Silalahi memvonis bebas, menyatakan bahwa terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua.
Selain uang, penyidik juga menyita dua mobil mewah yakni jenis Rubicon dan Mitsubishi Pajero Sport miliknya. Mobil ini diduga dibeli dari hasil gratifikasi serta pencucian uang.
"Terkait TPPU saudara AH disita barang bukti Mobil Rubicon, Pajero dan uang total Rp 53 juta," katanya.
(Cr25/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.