Viral Medsos
Sidang Paripurna DPR yang Biasa Adem Ayem Mendadak Riuh, Masinton dan Mardani Teriak Usul Pansus MK
Sidang Paripurna DPR yang Biasa Adem Ayem Mendadak Riuh, Masinton dan Mardani Teriak Usul Pansus MK.
Sidang Paripurna DPR yang Biasa Adem Ayem Mendadak Riuh, Masinton dan Mardani Teriak Usul Pansus MK.
TRIBUN-MEDAN.COM - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu melakukan interupsi saat rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/10/2023) pagi.
Masinton mengajukan hak angket kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Mulanya, Masinton berbicara bahwasanya lembaga legislator merupakan ruang menyuarakan konstitusi.
Menurutnya konstitusi merupakan roh dari sebuah bangsa.
"Kita ada di ruangan ini untuk menyuarakan konstitusi. Mereka yang punya kewenangan dan jabatan diatur konstitusi dan perundang-undangan. Dan bagi kita tentu kota semua memahami bahwa konstitusi bukan sekadar hukum dasar, konstitusi adalah roh dan jiwa semangat sebuah bangsa," kata Masinton.
Politikus PDIP ini pun mengungkit bahwa konstitusi mengalami sebuah tragedi setelah putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun. Baginya putusan itu merupakan tirani konstitusi.
"Tapi apa hari ini yang terjadi? Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," katanya.
"Tentu bagi kita semua, bapak ibu kita yang hadir di sini, sebagai roh dan jiwa bangsa kita, konstitusi harus tegak, dia tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit tersebut," lanjutnya.
Masinton mengklaim protesnya tersebut bukanlah atas nama partai politik.
Sebaliknya, protesnya itu juga bukanlah atas kepentingan salah satu capres maupun cawapres di Pilpres 2024.
"Saya tidak bicara tentang calon presiden saudara Anies dan saudara Muhaimin Iskandar, saya tidak Bicara tentang pak Ganjar dan Prof Mahfud, saya juga tidak bicara tentang Pak Prabowo beserta pasangannya. Tapi saya bicara tentang bagaimana kita bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini," jelasnya.
Lebih lanjut, Masinton menambahkan konstitusi negara dalam ancaman serius atas putusan MK tersebut.
Padahal, reformasi 1998 memandatkan bagaimana konstitusi harus diamandemen.
"Masa jabatan presiden harus dibatasi, bagaimana kita mengeluarkan tap MPR nomor 11 tahun 98 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN, korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan kemudian berbagai produk undang-undang turunannya," katanya.
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.