Sumut Terkini
GENJOT PAD, Pemko Binjai Beri SKK ke Kejari Binjai, Pendapatan dari Sektor PBB Hampir Rp 1 Miliar
Adapun penggenjotan PAD tersebut salah satunya dari sektor pemungutan pajak bumi bangunan (PBB).
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, terus berupaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berbagai cara sudah dilakukan, termasuk memberikan surat kuasa khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri Binjai melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
Adapun penggenjotan PAD tersebut salah satunya dari sektor pemungutan pajak bumi bangunan (PBB).
"Ada beberapa yang kami menerima SKK dan merupakan bagian dari MoU Pemko Binjai dengan Kejari Binjai. Progesnya sudah terlihat karena telah berhasil memulihkan keuangan pemerintah daerah melalui SKK PBB. Ada 79 SKK untuk sektor PBB," ujar Kasi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting, Rabu (1/11/2023).
Lanjut Adre, Dpotensi yang dapat diperoleh melalui 79 SKK untuk sektor PBB hampir Rp 2 miliar.
Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan pemungutan atau pemulihan keuangan daerah melalui SKK tersebut hampir setengahnya dari nilai potensi tersebut.
Pada tahun 2023 ini, Adre optimis potensi pendapatan Pemko Binjai dapat meningkat dari sektor PBB.
"Ini masih satu sektor, ada sektor lainnya. Seperti bidang PAD atau pendapatan asli daerah dan sektor aset," ujar Adre didampingi Jaksa Pengacara Negara, Anistia Ratenia Putri Siregar.
Adre menambahkan, SKK dari sektor PBB ini sudah berhasil meraih pendapatan pemda hingga hampir Rp 1 miliar.
"Yang banyak ini dari sektor PAD, yang meliputi pajak hotel, restoran, reklame, air bawah tanah dan parkir. Saat ini sedang digenjot, nanti akan kita rincikan," ujar Adre.
Tak hanya itu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Anistia Ratenia Putri menambahkan, ada beberapa pengusaha restoran maupun cafe yang masih menunggak pajaknya sejak tahun 2021.
Bahkan, ada di antara mereka yang menunggak ogah melakukan pembayaran pajak restoran tersebut.
"Ada satu pengusaha yang memang tidak mau bayar sama sekali karena merasa telah membayar. Sebab tahun-tahun sebelumnya, petugas pemungut pajak ini dari kelurahan. Jadi mereka merasa sudah bayar dan tidak menunggak," ujar Anistia.
Pemko Binjai melalui JPN akan menggugat hal tersebut.
"Rencananya tahun depan dan itupun melihat keputusan dari pemerintah kota sebagai klien kami," ucap Anistia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.