Kakanwil Kemenkumham Sumut Tinjau Imigrasi Tanjungbalai-Asahan: Kita Tuntut Beri Pelayanan Cepat

Mhd. Jahari Sitepu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Mhd. Jahari Sitepu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan. 

TRIBUNMEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Mhd. Jahari Sitepu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan.

Adapun monitoring dan evaluasi yang dilakukan terkait layanan informasi dan publikasi pemberitaan publik pada laman SIPPN.

"Saat ini kita dituntut agar memberikan pelayanan cepat, tepat dan akuntabel terhadap masyarakat. Hadirnya teknologi akan memudahkan masyarakat memperoleh informasi layanan dan pemberitaan hanya melalui smartphone," ujarnya kepada media, Rabu (1/11/2023).

Baca juga: Keluarga Ungkap Kejanggalan Tewasnya Petugas Imigrasi Usai Jatuh dari Lantai 19 Apartemen Tangerang

 

Selain itu, kata dia, target kinerja Kementerian Hukum dan HAM tahun 2023. Satu di antaranya publikasi pemberitaan positif termasuk pada laman SIPPN.

"Untuk itu mari kita manfaatkan teknologi dalam peningkatan kualitas layanan," katanya.

Dalam kesempatan itu, Jahari Sitepu juga berkesempatan untuk bertanya terkait layanan masyarakat. Seperti pembuatan paspor.

"Apakah ada biaya diluar ketentuan atau persyaratan yang berlaku," ujarnya.

Akan tetapi, warga yang sedang mengurus paspor menyatakan semua layanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan sudah bagus.

Baca juga: Mhd. Jahari Sitepu Bangun Musala di Lapas Tanjungbalai: Untuk Tingkatkan Kenyamanan Beribadah

 

Selain layanan publik, Jahari Sitepu meminta tim Pora untuk berperan aktif dalam melaksanakan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan.

Sebelumnya, laman SIPPN ini mewajibkan seluruh kementerian/lembaga/instansi pusat dan daerah untuk mendaftarakan jenis – jenis layanan yang disediakan oleh masing – masing Kementerian/Lembaga/Instansi.

Dengan hadirnya laman SIPPN memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai layanan apa saja yang tersedia.

(*)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved