Berita Viral
Keluarga Ungkap Kejanggalan Tewasnya Petugas Imigrasi Usai Jatuh dari Lantai 19 Apartemen Tangerang
Keluarga ungkap kejanggalan tewasnya petugas imigrasi bernama Tri Fattah Firdaus (TFF) usai terjatuh dari lantai 19 apartemen dan terhempas ke atap ru
TRIBUN-MEDAN.COM – Keluarga ungkap kejanggalan tewasnya petugas imigrasi bernama Tri Fattah Firdaus (TFF) usai terjatuh dari lantai 19 apartemen di Tangerang.
Seperti diketahui, seorang petugas imigrasi TFF tewas terjatuh dari lantai 19 apartemen dan tubuhnya terempas ke atap ruko tiga lantai di samping apartemen.
Adapun kematian TFF sang petugas imigrasi diduga dilempar oleh WNA Korea Selatan (Korsel) dari lantai 19 apartemen usai terlibat cekcok.
Hal itu lantaran hanya ada TFF dan WNA Korea tersebut yang menempati unit apartemen tersebut.
Terkait hal ini, pihak keluarga juga mengungkapkan kejanggalan-kejanggalan tewasnya TFF.

Pihak keluarga meyakini WNA Korea Selatan berinisial KH itulah pembunuh petugas imigrasi yang merupakan petugas Rumah Detensi Imigrasi di Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam hal ini, Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan pembunuhan terhadap petugas imigrasi berinisial TFF.
Saat ini polisi telah menerima laporan terkait dugaan pembunuhan terhadap TFF oleh WN Korea Selatan berinisial KH.
Laporan itu dilayangkan keluarga korban.
Adapun korban ditemukan tewas setelah terjatuh dari lantai 19 apartemen di Karang Tengah, Kota Tangerang, Jumat (27/10/2023) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca juga: WNA Korea Jadi Tersangka Tewasnya Petugas Imigrasi dari Lantai 19 Apartemen Pernah Dideportasi
Baca juga: Apa Motif WNA Korea Lempar Pegawai Imigrasi dari Lantai 19 Apartemen? Ternyata Sudah Saling Kenal
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan, pihak keluarga merasa janggal dengan kematian korban.
"Setelah ada peristiwa jatuhnya korban, kemudian keluarga korban merasa ada kejanggalan," kata Samian dikutip Rabu (1/11/2023).
Samian menjelaskan, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi untuk menyelidiki laporan keluarga korban.
"Lima saksi dari sekuriti pengamanan, dua saksi dari engineering, kemudian dua saksi dari tempat terakhir yang dikunjungi oleh para pihak, kemudian dari keluarga juga sudah kita ambil keterangan," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, rekaman CCTV menunjukkan KH dan TFF masuk ke kamar apartemen yang sama sebelum korban terjatuh.

"Jadi ini memang terjadi antara dua orang. Tapi CCTV kita ada bahwa dua orang ini masuk ke dalam kamar apartemen yang sama," kata Hengki kepada wartawan, Sabtu (28/10/2023).
Hengki menjelaskan, pihaknya masih mendalami rangkaian peristiwa sebelum korban tewas terjatuh dari lantai 19.
"Ini masih kita dalami yang saya sebut rangkaian perbuatan sebelum masuk ke dalam kamar, apa yg terjadi, kita lagi dalami juga," ujar dia.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan luka pada jenazah korban.
Namun, polisi belum dapat memastikan jenis luka tersebut dan penyebabnya.
"Sementara belum kita temukan (luka tusuk), tapi ada luka. Nanti kita akan cocokkan apakah ada materi-materi yang ada di tubuh korban yang ada di pelaku ini. Kita akan dalami juga bekas cakaran kah, darah kah, nanti akan kita dalami," jelas Hengki.

Sementara itu, Hengki mengatakan pihaknya telah mengumpulkan data-data terkait rekam jejak pelaku.
"Latar belakang pelaku juga pernah ditahan di rumah detensi imigrasi Jakarta Barat selama tiga tahun," kata Hengki.
Saat itu pelaku melanggar aturan keimigrasian. Bahkan, Hengki menyebut pelaku juga sempat dideportasi ke negara asalnya.
"Pelanggaran imigrasi kemudian dideportasi, kemudian kembali ke Jakarta tapi dengan dokumen lengkap," ujar dia.
Di sisi lain, korban tercatat sebagai petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta Barat.
"Ini kita dalami juga, motifnya apa, sampai sekarang kita masih dalami, motif dan lain sebagainya. Sekarang masih dalam pemeriksaan," ucap Hengki.
Baca juga: PENGAKUAN Kades di Banten Punya 20 Anak, 4 Istri, Korupsi Dana Desa Rp988 Juta Untuk Karaoke
Baca juga: Anggota Polrestabes Medan Maykel Jordan Dianiaya Warga di Pos Retribusi Doulu, Dituduh Begal
Sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi, terdengar suara pecahan kaca sebelum penemuan jasad korban.
"Pada saat itu, keterangan saksi-saksi, bahwa sebelumnya terjadi suara pecahan kaca. Tidak lama kemudian terjadi suara yang sangat besar," kata Hengki, Jumat (27/10/2023) lalu.
Hengki menambahkan, petugas sekuriti di apartemen itu kemudian mencoba mencari sumber suara tersebut.
"Ternyata ditemukan jenazah yang setelah diidentifikasi merupakan petugas imigrasi rumah tahanan detensi Kalideres, Jakarta Barat," ujar dia.
Petugas sekuriti lalu mengetuk kamar apartemen pelaku yang diduga sebagai tempat kejadian perkara (TKP) awal.
Petugas membuka paksa pintu kamar lantaran pelaku mengurung diri.
Pelaku mengancam petugas sekuriti dan pengelola apartemen menggunakan senjata tajam (sajam) dan air panas.
"Air panas di (tangan) sebelah kanan, sebelah kiri senjata tajam. Sehingga ini merupakan perbuatan pidana juga tentunya," ungkap Hengki.
Ia menyebut kedatangan polisi juga tak ditanggapi oleh pelaku. Pelaku meminta polisi mendatangkan staf Kedutaan Besar (Kedubes) Korea Selatan.
"Setelah kita mendapatkan informasi, kita berkoordinasi dengan Kedutaan Korsel. Kita mendatangkan tim negoisasi ataupun negosiator di sini," ucap dia.
Bahkan, Tim Gegana Brimob Polda Metro Jaya juga dikerahkan untuk mengantisipasi pelaku membawa benda berbahaya lainnya.
"Dan juga kita memperhitungkan kemungkinan terburuk, kami mengundang juga tim tindak dari Gegana Brimob karena tidak kelihatan senjata tajam, kami pada saat itu menganggap bahwa mungkin ada senjata lagi di dalam," kata Hengki.
Lewat upaya persuasif, WN Korea itu akhirnya mau menyerahkan diri pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
"Oleh karenanya kurang lebih pukul 08.00 pagi, sesuai dgn SOP kita mencoba dengan persuasif, negoisasi didampingi oleh kedutaan, yang bersangkutan akhirnya menyerahkan diri," tutur Hengki.
Baca juga: Elisha Yered, Tersangka Pembunuh dari Israel Sebut Meludah dekat Pendeta Kristen Merupakan Tradisi
Baca juga: Bawa Hantaran Emas 1 Kilogram, Penampilan Keluarga Pengantin Disorot, Bak Toko Emas Berjalan
WNA Korea Pernah Dideportasi
Disisi lain diketahui WNA Korea Selatan berinisial KH tersebut pernah dideportasi.
"Pelanggaran imigrasi, kemudian dideportasi. Kemudian, kembali ke Jakarta tapi dengan dokumen lengkap," ucap Hengki.
Hengki mengatakan WN Korea tersebut juga pernah ditahan di rumah detensi Imigrasi (rudenim).
Hingga saat ini polisi mendalami rekam jejak WN Korea itu.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.