Breaking News

CPNS 2023

Berikut Sanksi dan Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2023

Ada beberapa hal yang perlu peserta ketahui saat pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi Tes CPNS 2023 

Buku atau catatan lainnya.
Kalkulator, gadget, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
Senjata api/senjata tajam, dan lain-lain; dan
Penggunaan komputer selain untuk mendukung CAT.

10. Peserta dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut

Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama proses seleksi berlangsung;
Menerima atau memberikan sesuatu dari peserta lain selama proses seleksi berlangsung tanpa seijin Panitia;
Keluar dari ruang seleksi tanpa seizin panitia;
Membawa makanan atau minuman ke dalam ruang ujian; dan
Merokok di dalam ruang seleksi.

11. Peserta yang telah menyelesaikan ujian dapat meninggalkan ruang ujian dengan tertib.

Sanksi

Peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan seleksi dianggap batal.
Peserta yang tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan seleksi dianggap batal.
Peserta yang melanggar larangan-larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap mengundurkan diri.
Peserta yang melanggar ketentuan larangan pada saat pelaksanaan ujian dapat dikenakan sanksi teguran lisan dari Tim Pelaksana CAT BKN.

(cr30/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved