CPNS

Sanksi dan Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2023

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang harus kamu ketahui sanksi dan tata tertibnya

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Array A Argus
HO
Ilustrasi CPNS 2023 

TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN – Ada beberapa hal yang perlu peserta ketahui saat pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.

Pasalnya, ujian SKD ini merupakan salah satu rangkaian atau tahapan lanjutan dari seleksi CPNS 2023 yang harus ditempuh.

Namun sebelum itu, saat ini pihak panitia sedang dalam tahap penyusunan jadwal pelaksanaan SKD CPNS yang akan dilaksanakan pada tanggal 5-8 November 2023 mendatang.

Setelah itu, peserta akan langsung menghadapi pelaksanaan ujian SKD yang akan dilaksanakan pada tanggal 9-18 November 2023.

Sebelum pelaksanaan ujian SKD CPNS 2023 dimulai, sebaiknya para peserta mengetahui apa saja yang menjadi peraturan sebelum ujian SKD agar ujian berjalan dengan lancar.

Jangan sampai ujian Anda terganggu atau didiskualifikasi karena tidak mengetahui aturan atau karena melanggar aturan yang telah ditentukan panitia.

Berikut Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2023

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum dimulainya seleksi dan/atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing Instansi untuk tata cara pendaftaran guna melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan Peserta.

2. Panitia Seleksi Instansi akan memberikan PIN pendaftaran kepada Peserta sebelum dimulainya Jadwal Seleksi.

3. PIN pendaftaran akan ditutup 5 menit sebelum dimulainya jadwal seleksi.

4. Peserta seleksi CPNS, seleksi PPPK, seleksi calon pegawai negeri sipil dan seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik asli atau KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau fotokopi kartu keluarga yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

5. Apabila seleksi dilaksanakan di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan Kartu Peserta Seleksi.

6. Peserta seleksi pengembangan karir wajib membawa KTP atau kartu tanda pengenal pegawai.

7. Peserta harus sesuai dengan foto yang tertera pada kartu peserta.

8. Peserta wajib menggunakan pakaian dan alas kaki yang rapi dan sopan (tidak diperkenankan menggunakan kaos oblong, celana jeans dan sandal).

9. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa

Buku atau catatan lainnya.

Kalkulator, gadget, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

Senjata api/senjata tajam, dan lain-lain; dan

Penggunaan komputer selain untuk mendukung CAT.

10. Peserta dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut

Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama proses seleksi berlangsung;

Menerima atau memberikan sesuatu dari peserta lain selama proses seleksi berlangsung tanpa seijin Panitia;

Keluar dari ruang seleksi tanpa seizin panitia;

Membawa makanan atau minuman ke dalam ruang ujian; dan

Merokok di dalam ruang seleksi.

11. Peserta yang telah menyelesaikan ujian dapat meninggalkan ruang ujian dengan tertib.

Sanksi

  • Peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan seleksi dianggap batal.
  • Peserta yang tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan seleksi dianggap batal.
  • Peserta yang melanggar larangan-larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap mengundurkan diri.
  • Peserta yang melanggar ketentuan larangan pada saat pelaksanaan ujian dapat dikenakan sanksi teguran lisan dari Tim Pelaksana CAT BKN.
(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved