Pemilu 2024
Satpol PP Medan Janji Tertibkan Seluruh APK Sebelum Pengumuman DCT, Bawaslu Karo akan Panggil Parpol
Satpol PP Medan berjanji akan segera menertibkan seluruh baliho parpol dan Bacaleg sebelum pengumuman DCT oleh KPU.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satpol PP Medan berjanji akan segera menertibkan seluruh baliho-baliho milik partai politik maupun bakal calon legislatif (Bacaleg) di seluruh sudut Kota Medan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan, Rakhmat mengatakan, penertiban tersebut dilakukan sesuai hasil rapat dengan Badan Pengawas Pemilu Kota Medan pada hari ini, Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Bawaslu Tanjungbalai Ultimatum Partai Politik dan Bacaleg, Soroti APK yang Terpasang di Tempat Umum
Menurut Rakhmat, penertiban atribut berbau politik akan dilaksanakan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 7 November 2023 mendatang.
"Hari ini kita sudah rapat dengan pihak KPU. Hasilnya kita akan turunkan,tertibkan seluruh baliho dan reklame yang berkaitan dengan politik di seluruh jalan Kota Medan sebelum tanggal 7 November 2023," jelas Rakhmat kepada Tribun Medan, Rabu (1/11/2023).

Kata Rakhmat, penertiban tersebut sesuai dengan Perwal Kota Medan 17/2019 tentang Penataan Reklame.
Rakhmat menyebutkan, setelah DCT, maka seluruh wewenangan pemasangan baliho berada di bawah naungan Bawaslu.
"Jika masih ada (Baliho dan reklame) setelah tanggal 7 November atau penetapan DCT, yang akan memberikan sanksi terhadap pemasangan baliho, reklame politik secara sembarangan akan dilakukan Bawaslu," ucapnya.
Rakhmat mengatakan, nantinya Bawaslu yang akan menentukan beberapa tempat yang menjadi lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Medan.
"Nanti juga Bawaslu akan umumkan tempat-tempat mana saja yang boleh dipasangkan Baliho ataupun reklame politik," jelasnya.
Rakhmat juga menjelaskan, Bawaslu Medan juga sudah memberi surat edaran mengenai larangan pemasangan APK di sejumlah ruas di Kota Medan.
"Surat Edaran sudah diberikan kepada seluruh partai politik. Tetapi pastinya kita himbau kepada seluruh partai untuk membongkar seluruh alat kampanye mereka. Dan bisa dipasang kembali sesuai dengan jadwal dan tempat yang sudah ditetapkan KPU dan Bawaslu," jelasnya.
Rakmat pun memastikan penertiban yang akan dilakukan tanpa pandang bulu.
"Iya (basmi seluruh baliho dan reklame) kampanye dari Parpol di Kota Medan," pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution merespons kritikan soal banyaknya baliho wajah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di Kota Medan.
Menurut Bobby Nasution, sebelum adanya baliho dari PSI juga sudah banyak baliho milik partai lainnya terpasang di Kota Medan.
Bobby Nasution juga mengaku sudah beberapa kali melakukan penertiban spanduk maupun baliho milik partai politik dan Bacaleg.
"Ya semuanya saya sampaikan dari kemarin juga banyak (baliho) itu dari kemarin juga saya sudah tertibkan beberapa spanduk dan bendera-bendera saya di adu domba," ucapnya.
Baca juga: Tanggapi Baliho Dicopot saat Kunker Jokowi, Ganjar Pranowo: Kalau Tak Melanggar, Jangan Berlebihan!
Bobby juga menceritakan dirinya pernah difitnah gara-gara mencopot bendera ormas di taman kota.
"Saya pernah dibilang mencopot bendera Partai Golkar padahal bukan. Begitupun untuk hari ini beberapa spanduk akan dicopot juga," jelasnya.
Untuk itu Bobby Nasution, mengajak seluruh masyarakat dan partai untuk menjaga keestetikan Kota Medan.
"Nah ini tetap sama-sama Boleh saja mengkampanyekan, menyuarakan dalam bentuk apapun termasuk umbul-umbul dan ini tetap ketertiban harus di jaga," pungkasnya.
Bawaslu Karo Panggil Parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo, berencana akan memanggil seluruh Partai Politik (Parpol) dan instansi terkait Kamis (2/11/2023) hari ini.
Ketua Bawaslu Karo Gemar Tarigan mengatakan, pemanggilan ini untuk membahas perihal Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah banyak terpasang.

"Ya terkait APK dan sejenisnya, besok (hari ini) kita akan panggil pihak-pihak yang berkaitan. Mulai dari Parpol hingga Pemkab," ujar Gemar, Rabu (1/11/2023).
Dijelaskan Gemar, melalui pertemuan besok pihaknya akan membahas perihal rencana pembersihan. Dimana, dirinya menyebutkan setelah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) pada Jumat (3/11/2023) mendatang, nantinya ada hari kosong hingga jadwal kampanye pada 28 November 2023 mendatang.
"Nanti kan ada semacam hari kosong mulai penetapan DCT sampai waktu mulai kampanye. Jadi semua peraga yang berhubungan dengan bakal calon akan kita tertibkan," ucapnya.
Dirinya mengaku, pihaknya akan memberikan penjelasan kepada Parpol untuk bersedia secara sukarela mencopot semua APK yang telah terlanjur dipasang.
Baca juga: Baliho Prabowo-Gibran Makin Banyak Muncul di Sumut, Terbaru di Tebingtinggi dan Sergai
Jika hal ini tidak diindahkan hingga penetapan DCT, maka dirinya mengatakan pihaknya dibantu oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) akan melakukan tindakan tegas.
"Tinggal pilih mau diturunkan sendiri atau kita yang tertibkan," katanya.
Lebih lanjut, Gemar mengatakan nantinya perihal aturan pemasangan APK akan ditentukan oleh pihak KPUD Karo. Mulai dari desain apa yang diperbolehkan, hingga di mana saja tempat yang boleh dipasang APK.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Saudara Kembar, Rapi Ginting dan Bali Ukur Ginting Dilantik Jadi Anggota DPRD Karo 2024-2029 |
![]() |
---|
Daftar Nama 3 Purnawirawan Polri yang Dilantik Jadi Anggota DPRD Karo Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Wawancara Khusus Aulia Agsa yang Dipecat NasDem dan Diganti dari DPRD Sumut Terpilih |
![]() |
---|
Suheri, Anggota DPRD Asahan yang Baru Dilantik Langsung Diarak Naik Boneka Unta |
![]() |
---|
Wakili Gen Z, Joshua Ferrari Silalahi Anggota DPRD Siantar Termuda Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.