Kakanwil Kemenkumham Sumut Ambil Sumpah Janji Setia, Ingatkan Patuh Undang-undang dan Pancasila

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Mhd. Jahari Sitepu mengambil sumpah dan janji setia pewarganegaraan

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Mhd. Jahari Sitepu mengambil sumpah dan janji setia pewarganegaraan di ruang rapat divisi pelayanan hukum dan HAM. 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Mhd. Jahari Sitepu mengambil sumpah dan janji setia pewarganegaraan di ruang rapat divisi pelayanan hukum dan HAM.

"Selamat kepada saudara dan saudari atas dikabulkannya permohonan pewarganegaraan. Jadilah warga negara yang baik dan kami herapkan bisa memberikan sumbangsih pikiran maupun tenaga," ujarnya saat memberikan keterangan pada media, jumat (3/11/2023).

Selain itu, kata dia, saudara-saudari harus bisa memberikan kemajuan bagi bangsa dan negara Indonesia.

Baca juga: Jahari Sitepu Selaku Kakanwil Kemenkumham Sumut Hadiri Ultah ke-64 Pemuda Pancasila

 

"Patuhi segala peraturan, undang-undang dan Pancasila," katanya kepada dua orang yang baru saja diambil sumpah dan janjinya.

Ia menambahkan, janji setia pewarganegaraan merupakan tanggungjawab bersama yang harus diemban sebagai warga negara.

Jadi, sesuai pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia, keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia.

Baca juga: Tim Monev Kanwil Kemenkumham Sumut Berkunjung ke LPKA Medan, Cek Pembenahan Reformasi Birokrasi

Baca juga: Arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut untuk Para Jajarannya: Pastikan Pelayanan Baik

 

Setelah mengucapkan sumpah dan janji setia, maka selanjutnya yang bersangkutan diwajibkan menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian kepada Kantor Imigrasi dalam waktu paling lambat 14 hari kerja.

"Terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia," ujarnnya.

Salinan Keputusan Presiden tentang Pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia pewarganegaraan ini.

(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved