Breaking News

Keponakan Bunuh Paman karena Dendam Masa Kecil, Mengaku Pernah Dilecehkan

Iptu Edward menjelaskan, saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah digelandang ke Mapolres Sergai.

Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/ARDI
Pelaku terduga pembunuhan terhadap paman sendiri menangis saat digelandang polisi di Mapolres Sergai, Jum'at (3/11/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Personel Satreskrim Polsek Teluk Mengkudu, Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus pelaku pembunuhan. Pelaku MJE alias AL (27) merupakan keponakan korban, Jum'at (3/11/2023).

Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta, melalui KBO Iptu Edward Sidauruk yang didampingi Kasi Humas, Ipda Brimen menyebut, penangkapan tak berselang lama setelah pelaku melancarkan aksinya.

Iptu Edward menyebutkan, kejadian diduga pembunuhan terhadap paman sendiri ini terjadi pada Kamis (2/11), sekira pukul 20.15 WIB di sekitar rumah korban, Poniran (56), di Gang Jawa, Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Iptu Edward menjelaskan, saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah digelandang ke Mapolres Sergai. Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa, satu buah celurit, satu buah baju kemeja milik korban, dan satu buah sarung.

Baca juga: KLARIFIKASI SL TKI Viral Selingkuh, Ngaku 3 Kali Talak Istri, Sengaja Pamer TF Rp 20 Juta ke Pelakor

"Motif untuk sementara saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, adalah dendam. Dendam ini di awali pada saat dia (pelaku) masih kecil, ada kekerasan seksual yang dia alami oleh si pelaku yang diduga dilakukan oleh si korban," kata Iptu Edward Sidauruk.

Trauma masa kecil inilah yang kemudian membuat si pelaku menghabisi pamannya sendiri saat tengah berada di rumah korban.

Iptu Edward Sidauruk menjelaskan, pelaku menghabisi korban menggunakan sebilah celurit. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Sultan Sulaiman Sergai dan akhirnya meninggal dunia di sana.

"Korban melakukan aksinya secara tiba-tiba. Untuk korban mengalami luka pada bagian dada yaitu, ulu hati, di dada kiri ada dua luka bacok, tangan bagian ketiak kanan, jempol tangan kanan, dan paha bagian kanan," ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak memberikan perlawanan dan kemudian pasrah digelandang ke Mapolres Sergai. Ditemukan sejumlah luka di tubuh pelaku sebelum diamankan polisi.

Iptu Edward mengatakan, sejumlah luka itu bukanlah akibat duel dengan korban. Luka itu diperoleh pelaku saat melakukan pelarian di daerah kebun sawit dan menelusuri sungai di Dungun, Sergai.

Berambut gondrong, pelaku mengenakan baju orange khas tahanan, setelan celana pendek. Ia menangis saat digelandang polisi di Mapolres Sergai.

"Pelaku dikenakan pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat 3 dari KUHPidana. Diancam dengan penjara selama-lamanya seumur hidup penjara, paling singkat 7 tahun," kata Iptu Edward.

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved