Berita Viral
TAMPANG Oknum Pendeta di Blitar yang Rudapaksa 3 Anak Selama 3 Tahun, Modusnya Ajak Jalan-jalan
Inilah tampang oknum pendeta di Blitar yang rudapaksa tiga anak dari sopir pribadinya selama tiga tahun lamanya dengan cara mengajak korban jalan
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah tampang oknum pendeta di Blitar yang rudapaksa tiga anak selama tiga tahun lamanya.
Oknum pendeta di Blitar berinisial DKBH (67) rudapaksa tiga anak perempuan dari sopir pribadinya selama tiga tahun lamanya di tiga tempat berbeda.
Modus oknum pendeta itupun terkuak.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, tersangka melakukan perbuatan tersebut kepada korban dengan cara mengajak jalan-jalan disertai adanya bujuk rayu.
Hal tersebut disampaikan oleh tersangka dan terkonfirmasi dengan kesaksian para korban, selama menjalani penyelidikan.
Namun, saat disinggung mengenai adanya kemungkinan adanya modus pemberian barang berharganya yang diartikan sebagai upah, penghargaan atau sogokan.
Widi mengaku, tidak ditemukan adanya temuan fakta penggunaan uang untuk menyogok atau memberikan 'income' kepada pihak korban.
"Sementara tidak ada (imbalan uang). Seperti modus yang disampaikan kabid humas tadi, dia modusnya mengajak.
Dia bercerita ada bujuk rayunya lah.
Tapi kalau iming-iming untuk diberikan sesuatu tidak ada," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim dilansir Tribun-medan.com, Kamis (17/7/2025).
Baca juga: TERKUAK DI PERSIDANGAN, Terdakwa Judol Adriana Brigita Dijanjikan Bebas Jika Seret Nama Budi Arie
Namun, Widi menambahkan, pihaknya tetap akan mengembangkan kesaksian tersangka dalam proses penyidikan yang masih bergulir.
Terpenting, beberapa alat bukti yang telah ditemukan selama penyelidikan kasus ini, sudah cukup menjerat tersangka untuk dijebloskan ke penjara.
"Jadi sementara yang kami dapatkan adalah sementara. Ya hanya bujuk rayu itu saja sementara. Tapi nanti akan kami perdalam lagi. Tapi yang pasti alat bukti sudah cukup kuat bagi kami untuk melakukan penahanan," pungkasnya.
Berdasarkan informasi dihimpun TribunJatim.com, oknum pendeta DKBH itu, baru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Kamis (3/7/2025).
Padahal, kasus tersebut pertama kali dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/14/IX/2024/SPKT/BARESKRIM, tanggal 5 September 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.