Berita Viral
TAMPANG Oknum Pendeta di Blitar yang Rudapaksa 3 Anak Selama 3 Tahun, Modusnya Ajak Jalan-jalan
Inilah tampang oknum pendeta di Blitar yang rudapaksa tiga anak dari sopir pribadinya selama tiga tahun lamanya dengan cara mengajak korban jalan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka resmi ditahan oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim sejak Jumat (11/7/2025) di Gedung Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim.
Penahanan terhadap tersangka itu, dilakukan selama proses pemberkasan perkara yang disusun penyidik dinyatakan rampung untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
Kemudian, tersangka dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya yaitu sanksi pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Rabu (16/7/2025).
Kemudian, mengenai modus operandinya, Abraham mengatakan, tersangka melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban dengan menyentuh bagian tubuh sensitif dari tubuh para korban.
Perbuatan tersebut dilakukan secara bergantian pada waktu yang berbeda terhadap korban. Dan, perbuatan tersebut dilakukan tersangka terhadap korban di beberapa lokasi berbeda.
Abraham menerangkan, ada yang dilakukan di dalam kantor tempat tersangka bekerja dalam gereja. Kemudian, di sebuah tempat kolam renang sewaan. Dan, sebuah homestay sewaan tersangka.
"Sejak tahun 2021 sampai dengan sekitar 2022 itu tinggal menempati salah satu ruangan yang ada di sebuah gereja. Tersangka yang saat ini sudah ditangkap dan diamankan, sering mengajak korban berjalan-jalan dan berenang," pungkasnya.
Di lain sisi, TribunJatim.com berusaha menanyai tersangka saat berjalan digelandang oleh penyidik keluar dari Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Polda Jatim, setelah menjalani sesi konferensi pers pada Rabu (16/7/2025) siang.
Namun, tersangka yang berkaus tahanan warna oranye, lalu memakai masker penutup mulut dan hidung berwarna biru muda, serta terborgol pada kedua pergelangan tangannya itu, memilih bungkam.
Diberitakan sebelumnya, Tersangka DKBH sudah melakukan perbuatan asusila tersebut kepada tiga orang anak di bawah umur.
Korban anak pertama berusia 15 tahun, diketahui mengalami perbuatan asusila sebanyak empat kali.
Kejadian pertama, pada tahun 2022, di ruang kerja tersangka dalam gereja kawasan Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Baca juga: Hotman Paris Tak Terima Razman Dituntut 2 Tahun, Berharap Vonis Hakim Lebih Berat: Mudah-mudahan
Kejadian kedua, masih pada tahun 2022, di rumah tersangka. Sedangkan, kejadian ketiga dan keempat, pada tahun 2024, di rumah tersangka.
Diketahui bahwa korban yang berusia 15 tahun ini, pernah diangkat sebagai anak oleh pihak tersangka DKBH dan istrinya berinisial VC.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.