Sumut Terkini

Kepsek dan Rekannya yang Gelapkan Mobil Guru di Langkat Terancam 4 Tahun Penjara

PSN nekat menggelapkan mobil kerabatnya sendiri bernama Sri Hartati Ningsih, seorang guru SD di Langkat. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kedua pelaku yang menggelapkan mobil Toyota Avanza BK 1185 PF milik Guru SD di Langkat 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Kedua pelaku yang menggelapkan mobil Toyota Avanza BK 1185 PF milik Guru SD di Langkat bernama Sri Hartati Ningsih, terancam 4 tahun penjara.

Adapun kedua pelaku berinisial PSN (38) Kepala Sekolah (Kepsek) SD di Langkat, sekaligus oknum istri polisi yang bertempat tinggal di Jalan Letjend Jamin Ginting, Lingkungan VII, Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara. 

PSN nekat menggelapkan mobil kerabatnya sendiri bernama Sri Hartati Ningsih, seorang guru SD di Langkat. 

Selain PSN, polisi sebelumnya juga sudah menangkap pelaku berinsial KAL alias Anwar (46) warga Jalan Gunung Jaya Wijaya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai. 

"Kedua pelaku PSN dan KAL terancam empat tahun penjara," ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto, Jumat (3/11/2023). 

Lanjut Yudianto, pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku yaitu Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. 

Selain PSN dan KAL alias Anwar, polisi akan segera akan menangkap pelaku lainnya berinisial F yang disebut-sebut oknum istri polisi juga, yang terlibat dalam kasus penggelapan ini.

Tak hanya itu, Karsono (DPO) juga sedang diburon personel Polsek Stabat. Karsono penjual mobil sekaligus pelaku yang meleasingkan BPKB Sri Hartati Ningsih.

Dan kasus penggelapan ini pun bermula, saat di mana Karsono meleasingkan BKPB atasnama Sri Hartati Ningsih.

"Untuk Karsono masih DPO Polsek Stabat," ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto, Jumat (3/11/2023).

Namun, untuk Karsono sendiri, laporan yang dibuat korban dipisah dengan pelaku lainnya. 

Korban Sri Hartati Ningsih melaporkan Karsono karena telah secara sepihak tanpa sepengetahuannya, jika BPKB mobil Toyota Avanza BK 1185 PF miliknya dileasingkan. 

"Laporannya terpisah. Jadi Karsono meleasingkan BPKB mobil setelah dibaliknamakan ke nama korban Sri Hartati Ningsih. Sehingga korban dikejar-kejar pihak leasing," ujar Yudianto. 

Sementara itu, PSN disebut-sebut korban, adalah dalang atau otak pelaku yang menggelapkan mobil pribadinya.

"Berdasarkan keterangan pelaku berinsial KAL alias Anwar yang terlebih dahulu ditangkap,  berdasarkan keterangan saksi-saksi maka pada, Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 17.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Stabat melakukan penangkapan terhadap PSN," ujar Yudianto. .

Lanjut Yudianto, penggelapan mobil yang dialami korban berawal pada 30 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, korban bersama suaminya didatangi beberapa orang yang mengaku dari pihak leasing. 

Dan akan menarik satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1185 PF milik korban. 

Menurut pihak leasing bahwa BPKB mobil tersebut ada digadaikan ke leasing.

Padahal korban merasa tidak pernah menggadaikan BPKB tersebut, karena selama ini BPKB mobil ditangan temannya bernama Karsono.

"Karsono ini juga dilaporkan korban perkara penggelapan BPKB mobil yang dibuat secara terpisah," ujar Yudianto. 

Karena korban takut mobil tersebut ditarik oleh pihak leasing, maka korban menghubungi rekan kerjanya yaitu pelaku PSN, untuk datang ke rumah korban untuk menitipkan mobil miliknya kepada PSN agar tidak ditarik oleh pihak leasing. 

Kemudian PSN ke rumah korban bersama pelaku KAL alias Anwar dan F.

Setelah korban menceritakan tentang mobil tersebut, maka korban menitipkan mobil kepada PSN.

Namun karena tidak bisa mengemudikan mobil maka mobil dikemudikan oleh pelaku KAL. 

"Mobil itu dibawa ke Kota Binjai. Sedangkan PSN dan F turun dan pulang ke rumah masing-masing, sedangkan mobil dibawa pulang oleh pelaku KAL alias Anwar ke rumahnya," ujar Yudianto. 

Beberapa hari kemudian korban ingin menggunakan mobilnya, sehingga menghubungi pelaku PSN. 

Lalu PSN menemui pelaku KAL alias Anwar untuk memberitahukan bahwa korban menanyakan mobil untuk diambil.

Berdasarkan keterangan pelaku KAL alias Anwar mobil itu digadaikan oleh KAL kepada seseorang bernama Y di daerah tanah seribu Binjai sebesar Rp 15 juta. 

Ternyata penggadaian ini atas inisiatif KAL, PSN serta F. 

"Yang mana pembagian hasil gadai mobil tersebut, PSN menerima Rp 3,2 dan F mendapat Rp 5 juta. Sedangkan pelaku KAL alias Anwar meendapat Rp 6 juta. Sedangkan sisanya komisi untuk penerima gadai," ujar Yudianto. 

Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu satu lembar fotocopy BPKB atasnama Sri Hartati Ningsih.

"Kedua pelaku KAL dan PSN sudah diamankan, guna proses hukum lebih lanjut," ujar Yudianto.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved