Pembunuhan di Subang
Yoris Akhirnya Luluh, Setujui Danu Jadi JC Meski Syok Tahu Perlakuan 5 Tersangka ke Tuti dan Amalia
Yoris Raja Amarullah akhirnya luluh dan setuju jika tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang, Muhamad Ramdanu, jadi justice collaborator (JC).
TRIBUN-MEDAN.com - Yoris Raja Amarullah akhirnya luluh dan setuju jika tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang, Muhamad Ramdanu alias Danu, jadi justice collaborator (JC).
Padahal Yoris sebelumnya dengan tegas menolak Danu dijadikan JC.
Yoris bahkan menyebut aksi tersangka menyeret jenazah ibunya, Tuti Suhartini bak iblis.
Anak sulung tersangka Yosef Hidayah dan Tuti ini bahkan mengaku ingin menangis melihat pra-rekonstruksi tersebut.
Yoris mengaku tak menyangka bahwa para tersangka bisa setega itu kepada ibu dan adiknya.
Apalagi, Yoris kesal lantaran Danu tega menyeret jasad ibunya.
Pada pra-rekonstruksi Kamis (2/11/2023), Danu memperagakan adegan menyeret jasad Tuti dari kamar mandi ke parkiran.
Saat itu, Danu menyeret mayat Tuti Suhartini bersama tiga tersangka lainnya.
Yakni Yosef, dan kedua anak Mimin, Arighi dan Abi.
Setelah itu, jasad Tuti kemudian dinaikkan ke dalam bagasi mobil Alphard.
Yoris pun tak menyangka Danu bisa setega itu kepada jasad Tuti yang selama ini baik padanya.
"Geram, gak nyangka, kesal," kata Yoris melalui Pengacaranya, Leni Anggraeni, kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (3/11/2023).
Menurut Yoris, Danu selama ini cukup dekat dengan Tuti dan Amel.
"Padahal mamah orang yang selalu sayang ke Danu mengangkat harkat derajat dia," jelasnya.
Ia juga tak kuasa melihat ibunya diseret para tersangka.
"Yosep, Arighi, Abi, Danu seret jenazah mamah. Duh hayang ceurik mamah kuat dikitu-kitu, jeung Amel kuat dikitu-kitu (pengen nangis mamah dan Amel diperlakukan seperti itu)," jelas Yoris.
Yoris bahkan mengupamakan perlakuan mereka seperti iblis.
"Mereka iblis lebih dari iblis," tandasnya.
Luluh Danu Jadi JC
Sebelumnya Yoris menolak dengan tegas jika Danu dijadikan JC.
Hal itu diungkap oleh Kuasa Hukum Yoris, Nanang Koyim, pekan lalu.
"Kalau kita lihat, dua tahun ini apakah layak menjadikan sebuah Justice Collaborator? Dengan dia menutupi kejahatan selama dua tahun," kata Nanang dilansir dari Kompas TV.
Meski begitu Nanang Koyim mengatakan bahwa Yoris menyerahkan keputusan soal JC Danu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Ini kan jadi pertimbangan juga dari kepolisian. Saya yakin LPSK nanti mungkin kepada hak mereka untuk melakukan apakah layak atau tidak saudara D ini jadi JC," pungkasnya.
Terbaru, Yoris tampaknya mulai luluh dan setuju jika Danu dijadikan JC.
Hal itu diungkap oleh Leni Anggraeni, Pengacara Yoris kepada TribunnewsBogor.com, Jumat.
"Setuju aja kalau jadi JC selama ini untuk membuka kebenaran dan keadilan buat bu Tuti dan Amel," kata Leni.
Namun menurut Leni, Yoris tidak terima jika Danu dihukum ringan.
"Tapi tidak setuju kalau hukuman dikurangin terlalu banyak," jelasnya.
Sebab menurut Leni, Danu sudah dua tahun menutupi dan menyembunyikan fakta ini dari Yoris dan kepolisian.
"Kemana aja 2 tahun ini dan kenapa begitu teganya melakukan itu padahal sama Yoris juga sering ngobrol. Kenapa waktu itu gak cerita lebih awal mungkin bisa dicegah pembunuhan ini," pungkasnya.
Belum Selesai Pembunuhan Tuti & Amel, Aib Busuk Terbaru Yosef Terbongkar, Bau Korupsi
Yosef Hidayah menjadi salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, ibu-anak di Subang, Jawa Barat.
Seiring berjalannya waktu, ia tampaknya juga bakal terjerat masalah lain berkaitan soal yayasan miliknya.
Meski legal, belakangan terkuak kalau yayasan tersebut memiliki data siswa fiktif.
Ya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang menemui titik terang setelah polisi menetapkan lima orang tersangka dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan, dari serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, penyidik mulai menemukan motif dari pembunuhan tersebut.
Dalam olah TKP kemarin, kata dia, digambarkan oleh tersangka M. Ramdanu alias Danu, di mana posisi korban saat peristiwa itu terjadi dan dibunuh menggunakan apa.
"Kita cocokkan dengan bekas-bekas darah, baik yang menggenang kemudian percikan di dinding, di sofa ruang tengah sampai kamar mandi, sampai dengan depan gudang, sehingga kita punya gambaran jelas, dari mana dibawa ke mana," ujar Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (27/10/2023).
Selain itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang pengurus yayasan Bina Prestasi Nasional milik salah satu tersangka, Yosep Hidayah.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, ditemukan fakta bahwa yayasan tersebut legal.
Namun, didapati data siswa fiktif pada yayasan tersebut.
"Secara yayasan semua legal standing sudah benar, namun secara operasional tidak ada siswanya," katanya.
Saat ini, pihaknya masih menghitung berapa jumlah siswa Fikri setiap tahunnya untuk tingkat SMP dan SMK.
"Selama ini, sudah kelihatan tidak ada operasional di sekolah, data siswanya juga fiktif," ucapnya.
Dari pemeriksaan terhadap yayasan tersebut, kata dia, penyidik kemudian melakukan pendalaman terkait dengan motif pelaku menghabisi nyawa Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).
"Sedikit banyak kita sudah mulai terbuka. Kalau sudah klop semua keterangan, kita sampaikan," ucapnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com
Yoris Raja Amarullah
Muhamad Ramdanu alias Danu
justice collaborator (JC)
Tribun Medan
pembunuhan ibu dan anak di subang
Terungkap Motif 2 Perempuan Penyuka Sesama Jenis yang Habisi Nyawa Pria Disabilitas di Subang |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Bukti Cukup, Mimin dan 2 Anaknya tak Bisa Mengelak Lagi, Siap-siap Dipenjara |
![]() |
---|
Terkuak Dalang Utama Kasus Subang, Ini Sosok yang Inisiasi Pembunuhan, Bakal Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Danu Resmi Jadi Justice Collaborator Kasus Pembunuhan di Subang, Yosef dkk Mulai Ketar-ketir? |
![]() |
---|
Polda Jabar akan Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.