CPNS 2023

Berikut Ketentuan dan Tata Tertib SKD CPNS 2023

Ada beberapa hal yang perlu peserta ketahui saat pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi Tes CPNS 2023 

9. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa

Buku atau catatan lainnya.

Kalkulator, gadget, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

Senjata api/senjata tajam, dan lain-lain; dan

Penggunaan komputer selain untuk mendukung CAT.

10. Peserta dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut

Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama proses seleksi berlangsung;
Menerima atau memberikan sesuatu dari peserta lain selama proses seleksi berlangsung tanpa seijin Panitia.

Keluar dari ruang seleksi tanpa seizin panitia;
Membawa makanan atau minuman ke dalam ruang ujian; dan
Merokok di dalam ruang seleksi.

11. Peserta yang telah menyelesaikan ujian dapat meninggalkan ruang ujian dengan tertib.

Sanksi

Peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan seleksi dianggap batal.
Peserta yang tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan seleksi dianggap batal.

Peserta yang melanggar larangan-larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap mengundurkan diri.

Peserta yang melanggar ketentuan larangan pada saat pelaksanaan ujian dapat dikenakan sanksi teguran lisan dari Tim Pelaksana CAT BKN.

(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

IKuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved