CPNS 2023
Berikut Ketentuan dan Tata Tertib SKD CPNS 2023
Ada beberapa hal yang perlu peserta ketahui saat pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
9. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa
Buku atau catatan lainnya.
Kalkulator, gadget, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
Senjata api/senjata tajam, dan lain-lain; dan
Penggunaan komputer selain untuk mendukung CAT.
10. Peserta dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut
Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama proses seleksi berlangsung;
Menerima atau memberikan sesuatu dari peserta lain selama proses seleksi berlangsung tanpa seijin Panitia.
Keluar dari ruang seleksi tanpa seizin panitia;
Membawa makanan atau minuman ke dalam ruang ujian; dan
Merokok di dalam ruang seleksi.
11. Peserta yang telah menyelesaikan ujian dapat meninggalkan ruang ujian dengan tertib.
Sanksi
Peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan seleksi dianggap batal.
Peserta yang tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan seleksi dianggap batal.
Peserta yang melanggar larangan-larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap mengundurkan diri.
Peserta yang melanggar ketentuan larangan pada saat pelaksanaan ujian dapat dikenakan sanksi teguran lisan dari Tim Pelaksana CAT BKN.
(cr30/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
IKuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Ini Cara Unduh Sertifikat SKD CPNS 2023 untuk Ikut Seleksi CPNS 2024 |
![]() |
---|
Update Terbaru Jumlah Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023 |
![]() |
---|
Update Info Terbaru Penerimaan Calon ASN, Jumlah Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2023 |
![]() |
---|
Update Terbaru Penetapan NIP CPNS dan Nomor Induk PPPK 2023 |
![]() |
---|
UPDATE Berita CPNS, Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023, Hari Terakhir Wajib Lengkapi DRH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.