Berita Viral

Prediksi Denny Indrayana, Bakal Ada Kejutan dari MKMK Soal Gibran: Kemungkinan Penggantian Pasangan

Menurut Denny Indrayana, MKMK akan memutuskan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK, Selasa (7/11/2023), dengan hasil yang cukup meng

Editor: Liska Rahayu
Kompas.com/ Dian Erika
Pakar hukum tata negara mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana 

TRIBUN-MEDAN.com - Pakar hukum yang juga eks Wamenkumham Denny Indrayana memprediksi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diketuai Jimly Asshiddiqie akan bikin kejutan.

Kejutan yang dimaksud Denny Indrayana adalah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka, batal jadi cawapres Prabowo Subianto.

Hal itu diungkap dalam diskusi bertajuk 'Konsekuensi Putusan MKMK', Sabtu (4/11/2023).

Menurut Denny Indrayana, MKMK akan memutuskan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK, Selasa (7/11/2023), dengan hasil yang cukup mengejutkan.

Dari apa yang diungkapkan Jimly Asshiddiqie, kata Denny, tampak jelas bahwa telah terjadi pelanggaran etik dari beberapa hakim MK.

Dikutip dari Tribunnews, Denny Indrayana mengatakan soal syarat Gibran bisa dicoret dari bacawapres.

Hal itu merujuk ada tidaknya putusan dari MKMK atau putusan baru MK yang menyatakan menunda putusan perkara terkait batas usia capres dan cawapres.

Sehingga konsekuensinya, KPU harus menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka karena putusan belum disahkan.

"Kalau putusan 90 disoal legitimasinya di MKMK atau ada putusan MK yang menyatakan itu ditunda pelaksanaannya tidak sah," ujar Denny Indrayana.

"Maka KPU harus menolak pendaftaran calon yang menggunakan putusan 90 sebagai dasar," imbuhnya.

Denny menambahkan, jika putusan benar ditunda menggunakan putusan 90 maka Gibran harus dicoret.

Pasalnya, Gibran dianggap bisa maju jadi bacawapres karena peran sang paman yang tidak lain adalah Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Artinya ada kemungkinan penggantian pasangan calon yang menggunakan putusan 90 dalam hal ini Gibran, karena satu-satunya calon yang menggunakan putusan 90 kan Gibran karena pamannya yang membukakan pintu buat dia," kata Denny

Sementara dikutip dari Antaranews, Ketua MKMK Jimly Asshidiqie menyebut memang ada dampak terkait putusan tanggal 7 November itu.

Dampaknya akan dirasakan pada 9 hakim MK serta bakal calon yang maju di Pilpres 2024.

Sumber: Warta kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved