Berita Viral
SOSOK Siti Marbiah, Dirayu Anak Angkat agar Bisa Kuasai Sertifikat Rumah Lalu Diusir Setelah Dapat
Inilah sosok Siti Marbiah (73) warga Banyuasin, Kabupaten Sumsel yang diusir oleh anak angkat yang telah besarkan dari usia 2 tahun.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Siti Marbiah (73) warga Banyuasin, Kabupaten Sumsel yang diusir oleh anak angkat yang telah besarkan dari usia 2 tahun.
Siti Marbiah tak kuasa menahan amarah usai hartanya diduga dikuasai sang anak angkat, AY.
Tak hanya dikuasai, Siti Marbiah kini harus menumpang hidup di rumah tetangga dan kerabat, setelah diusir anak angkatnya tersebut.
Wanita paruh baya ini pun tengah memperjuangkan kembali harta warisannya dengan menempuh jalur hukum.
Adapun video saat mediasi yang beredar tersebut diunggah akaun Instagram @banyuasinterkini, pada Minggu (5/11/2023).
Dalam unggahan tersebut bernarasikan perebutan harta antara Siti Marbia dengan anak angkatannya berinisial AY ingin menjual harta milik ibu angkatnya berlanjut pada tahap mediasi, Jumat (3/11/2023)
Saat mediasi tersebut ternyata masih belum dapat menempuh jalur yang diinginkan yang menyebabkan harus menunda lagi.
Terdengar suara Siti Marbia menjerit histeris tak terima jika anak angkatnya mengusir dari rumahnya sendiri.
"Yang salah kamu bela, aku ngerti pak seenaknya kamu, aku yang punya rumah, aku nak haknya, itu apa-apa punya aku," teriak Siti Marbiah.
Terlihat kondisi Siti Marbia langsung dibopong oleh beberapa warga saat meluapkan kekecewannya.
Padahal awalnya, Siti melakukan hal itu lantaran ingin diurusi keperluan hidup seperti makan, minum dan sakit sampai meninggal nantinya.
Kini, Siti menyesali kebaikannya dibalas buruk oleh anak angkatnya.
"Aku tu mintak luroi dengan die tu make nye ku hibah ken same dia (Aku Minta Urusi Hidup sama AY, makanya aku hibahkan ke dia),"
"Tapi kenyataanya AY tidak mengurusi aku, malahan saya diusir dari rumah, rumah di gembok, pintu pagar digembok, aku tidak di urusinya," sesal Siti.
"Jangankan untuk dikasih sayangi malahan saya seperti dibuat pembantu selama ini, aku tak tahan lagi aku ngomong dengan dulur anak buah ku," sambungnya.
Ia menambahkan, saat ini dirinya tingal di rumah saudaranya dan akan membatalkan surat hibah dan sertifikat yang dihibahkan dengan AY.
"Sekarang saya tingal di rumah dulur ku Aku akan membatalkan surat hibah dan sertipikat yang aku hibahkan dengan die permahsalahan ini saya serahkan dengan kuasa hukum saya. Ujar Siti Marbiah.
Awal Mula Diusir Anak Angkat
Diketahui, Siti Marbiah tidak memiliki anak sehingga ia mengangkat AY menjadi anak angkat saat berumur 2 tahun saat itu.
Hal ini bermula setelah Siti Marbiah menghibakan rumahnya kepada anak angkat, AY.
Kuasa Hukum Siti Marbiah mengatakan, Siti bahkan merawat hingga menyekolahkan anak angkatnya itu sampai bekerja.
"Seperti normalnya, walaupun anak angkat tetapi tetap diperlakukan seperti anak sendiri. Disekolahkan sampai dikuliahkan dan sekarang sudah bekerja," katanya, Minggu (5/11/2023).
Seiring berjalannya waktu, lanjut Jallas kliennya Siti Marbiah ada rumah dan warisan bersama keluarga besar.
Akan tetapi, karena bujukan dari si anak angkat agar rumah dan tanah itu dijual tanpa sepengetahuan keluarga besar Siti Marbiah.
Dari penjualan rumah dan tanah itu, uang senilai Rp 200 juta diberikan kepada anak angkatnya AY.
Sisa dari penjualan tersebut dibelikan rumah dan tanah yang saat ini diperebutkan AY.
"Saat membeli dan membuat sertifikat, si anak angkat ini membujuk agar klien kami ini membuat sertifikat atas nama si anak angkat ini. Nanti, akan dibuatkan surat hibah untuk klien kami ini agar bisa menempati rumah tersebut," jelas Jallas.
Salah satunya, AY tidak terima dinasihati Siti Marbiah ketika akan menikah kembali untuk keempat kalinya.
Dari sinilah, Siti Marbiah diusir dari rumahnya sendiri dan selama delapan bulan hari hidup menumpang kesana kemari.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Jumat (3/11/2023) dilakukan mediasi antara dua belah pihak dan disaksikan keluarga besar Siti Marbiah serta unsur pemerintahan dan kepolisian.
Namun, mediasi yang dilakukan tidak menemui titik terang. Karena, dari AY enggan memberikan sertifikat rumah kepada Siti Marbiah.
"Bila nanti tetap tidak menemui titik terang atas masalah yang klien kami hadapi, kami berinisiatif untuk menempuh jalur hukum baik itu pidana maupun perdata," pungkasnya.
Sementara, Rozi pihak kelurahan menyampaikan bahwa permasalahan ini sering terjadi dan kami juga sering memfasilitasi untuk mediasi di kelurahan tapi hasilnya tetap sama tidak menemukan titik tempuh
Harapannya dari selaku pemerintah setempat dapat segera menyelesaikan masalah ini dan juga menempuh dengan jalur kekeluargaan.
Sedangkan, permasalahan ini dirinya serahkan dengan kuasa hukum kedepannya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
TAMPANG Sujadi Penjual Daging Kucing di Sumsel, Lebih 100 Ekor Dipotong Ngakunya Daging Kambing |
![]() |
---|
POSTINGAN Laras Faizati hingga Ditangkap dan Jadi Tersangka Penghasut Bakar Mabes Polri |
![]() |
---|
TERKUAK Bisnis Haji Sahroni yang Jadi Pemicu Pembunuhannya Sekeluarga, Ternyata Tak Main-main |
![]() |
---|
DAFTAR Lengkap 10 Menteri Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Teranyar Nadiem Makarim |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh Kejagung, Inilah Jejak Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.