Deli Serdang Terkini

Bawaslu Deli Serdang Kini Tempati Kantor Baru setelah Dapat Izin Pinjam Pakai dari Pemkab

Bawaslu Deli Serdang mendapat izin pinjam pakai pemakaian gedung untuk kantor dari Pemkab Deli Serdang.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Kantor Bawaslu Deli Serdang yang baru di lingkungan perkantoran Bupati Deli Serdang Senin, (6/11/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deli Serdang mendapat izin pinjam pakai pemakaian gedung untuk kantor dari Pemkab Deli Serdang.

Karena itu mereka pun langsung meninggalkan bangunan kantor lama yang berada di Desa Pagar Jati Kecamatan Lubuk Pakam.

Saat ini kantor Bawaslu Deli Serdang sudah berada di area lingkungan Komplek Perkantoran Bupati Deli Serdang.

Adapun bangunan yang dipakai merupakan bekas kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip yang berada di samping kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Bawaslu saat ini sudah memasang plangnya di depan kantor.

Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febryandi Ginting mengatakan mereka sudah menempati kantor sejak 1 November lalu.

"Kantor kita yang lama habis kontraknya bulan Desember ini. Kita pindah karena dapat pinjam pakai kemarin dari Pemkab. Mulai Rabu kemarin kita pakainya," ujar Febryandi Ginting Senin, (6/11/2023).

Febryandi mengakui permohonan untuk dapat meminjam pakai bangunan milik Pemkab sudah mulai dibunyikannya kepada Bupati saat ia menjadi Komisioner.

Saat berkenalan dan beraudiensi dengan Bupati hal itu disampaikan secara langsung. Ia menuturkan permohonan yang disampaikan merupakan arahan dari Ketua Bawaslu RI.

"Arahan dari Ketua Bawaslu jika berkenan bisa difasilitasi Pemkab atau Pemkot (untuk bangunan kantor). Supaya untuk percepatan menjadi Satker. Kalau ruangan lebih sedikit memang di kantor kita baru ini cuma nanti mau kita sekat-sekat lagi," kata Febryandi.

Pemakaian pinjam pakai gedung yang diberikan Pemkab kepada Bawaslu disebut hanya sampai 5 tahun.

Hal ini sama seperti masa jabatan periode mereka. Ia memastikan tidak ada syarat dari Pemkab atas pemberian pinjam pakai kantor ini.

"Yang jelas ini untuk kepentingan Bawaslu. Syarat nggak ada. Kita juga menjunjung integritas kita. Nggak mau kita kalau ada syarat-syarat. Sampai sekarang ya belum ada rencana untuk di bangun nantilah kita coba ajukan ke Pemkab," ucap Febryandi.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

IKuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved