Viral Medsos
CERITA Suka Duka Uut Permatasari saat Suami Tak Lagi Jabat Kapolres, Inilah Gaji Polisi Pangkat AKBP
Pedangdut Uut Permatasari Cerita Suka dan Duka saat Suaminya Jabat Kapolres, Inilah Gaji Polisi Pangkat AKBP.
Diungkapkan Uut Permatasari, netizen yang menghina suaminya pun langsung meminta maaf setelah mendapatkan balasan menohok darinya.
"Langsung dia bilang, 'Maaf ya kak'. Satu-satu itu saya DM," tandas Uut Permatasari.
Baca juga: Uut Permatasari Geram Wajah Suaminya Dihina, Netizen Langsung Ciut Usai Diginiin Sang Pedangdut

AKBP Tri Goffarudin Pulungan merupakan perwira polisi yang pernah menjabat sebagai Kapolres Gowa.
Selama menjabat sebagai Kapolres Gowa, suami Uut Permatasari tercatat dalam laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) 2021 memiliki harta Rp2,6 miliar lebih.
Berikut rincian harta kekayaan AKBP Tri Goffarudin Pulungan suami dari pedangdut Uut Permatasari:
A. TANAH DAN BANGUNAN Senilai Rp2.300.000.000.
1. TANAH DAN BANGUNAN SELUAS 120 m2/120 m2 di KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Senilai Rp600.000.000.
2. TANAH DAN BANGUNAN SELUAS 150 m2/200 m2 di KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Senilai Rp1.700.000.000.
B. ALAT TRANSPORTASI Senilai Rp55.000.000. Terdiri dari:
1. MOBIL MERCEDEZ BENZ 300 E Tahun 1990, HASIL SENDIRI Senilai Rp30.000.000
2. MOTOR HONDA BEAT Tahun 2010, HASIL SENDIRI Senilai Rp5.000.000
3. MOTOR VESVA LX150 Tahun 2014, HASIL SENDIRI Senilai Rp20.000.000
C. KAS DAN SETARA KAS Rp330.634.785
TOTAL HARTA KEKAYAAN BERGERAK DAN TAK BERGERAK Rp2.685.634.785

Uut Permatasari Hidup Ngirit, Berapa Sebenarnya Gaji Polisi Pangkat AKBP?
Meski jadi istri mantan Kapolres, Uut Permatasari menangis saat mengungkap hidupnya yang ngirit. Pedangdut itu mengungkapkan suka dukanya selama menjalani rumah tangga dengan suami polisi. Meski suaminya polisi bahkan mantan Kapolres, ia tak lantas hidup bermegah-megahan. Bahkan Uut Permatasari nangis saat ungkap kehidupannya yang ngirit.
Suka duka pun dijalani Uut Permatasari bersama suami. Tak cukup sampai di situ, Uut Permatasari juga tak lantas hidup bermegah-megahan. Ia mengungkapkan kisahnya tersebut dalam acara 'Pagi Pagi Ambyar' di TRANS TV.
Uut Permatasari yang saat itu hadir menjadi bintang tamu mengungkap kehidupan rumah tangganya. Di mana sang suami disebut Uut Permatasari selalu menuruti keinginannya. Pernah suatu ketika, Uut Permatasari berkeinginan untuk membeli baju seharga satu jutaan.
Namun sebelum membeli, Uut Permatasari berusaha meminta izin dan menanyakan, apakah sang suami memiliki uang. Tanpa disangka-sangka, sang suami memberikan jawaban yang begitu lembut. Bahkan diam-diam membelikan baju tersebut tanpa sepengetahuan Uut Permatasari.
"Sayang, punya uang enggak? Aku pengin baju ini. 'Berapa?' Satu juta dua ratus. Pasti jawabnya, 'Insyaallah'. Selalu jawabnya insyaallah. Tapi besoknya, baju itu sudah ada," cerita Uut Permatasari, melansir dari tayangan di kanal YouTube TRANS TV Official, Senin (23/10/2023).
Mengetahui hal demikian, air mata Uut Permatasari tak kuasa mengalir. Rupanya Uut Permatasari merasa bersyukur bisa dihargai dan dicintai sedemikian rupa. Ia sendiri mengaku apa-apa selalu izin kepada suami karena tak mau melampaui batas kemampuan Tri Goffarudin.
"Saya enggak pernah minta sesuatu yang melebihi batas kemampuannya, karena saya tahu berapa gaji pegawai negeri yang dipersenjatai," ungkap Uut Permatasari.
Ditambah lagi, Uut Permatasari juga tak mau menjadi pribadi yang boros sebagai istri. "Jadi saya pun sebagai istri, tidak boleh hidup boros atau apapun. Bahkan tidak mau meminta di luar batasannya," imbuhnya.

Suami Uut Permatasari saat ini berpangkat AKBP adalah pangkat untuk perwira menengah polisi yang setara dengan Letnal Kolonel (Letkol) di lingkungan TNI.
AKBP dengan dua melati di pundak ini lazim ditemui pada para perwira polisi yang menjabat posisi Kapolres atau kepala polisian tingkat kabupaten/kota atau eselon III setara golongan IV B di lingkungan PNS seperti Kepala Bagian, Kepala Bidang, Sekretaris Badan, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, dan Kepala Bagian.
Lalu berapa gaji polisi berpangkat AKBP?
Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gaji pokok polisi berpangkat AKBP terendah adalah sebesar Rp 3.093.900 dan tertinggi sebesar Rp 5.084.300 per bulan. Besaran gaji pokok tersebut bervariasi disesuaikan dengan lamanya masa dinas di Polri.
Selain gaji pokok, ada tunjangan setiap bulannya. Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk perwira polisi berpangkat AKBP berada di level kelas jabatan 11 (sebelumnya di level 9-10), sehingga mendapatkan tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp 5.183.000.
Berikut daftar lengkap tunjangan kinerja anggota Polri tiap bulannya berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:
Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000 (AKBP)
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000 (AKBP)
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Di luar tunjangan kinerja, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan. Besaran tunjangan setiap bulannya ini relatif lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.
Maka, berikut seluruh komponen penghasilan anggota Polri yang meliputi gaji pokok beserta sejumlah tunjangan lainnya yang diterima dalam sebulan:
✓ Gaji Pokok.
✓ Tunjangan Istri/Suami.
✓ Tunjangan Anak.
✓ Tunjangan Pangan/Beras.
✓ Tunjangan Lauk Pauk.
✓ Tunjangan Umum.
✓ Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional.
✓ Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
✓ Tunjangan Khusus Provinsi Papua.
✓ Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil.
✓ Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan).
✓ Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas.
✓ Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
✓ Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
✓ Pembulatan.
✓ Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) 21.
(Tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.