Viral Medsos

DAFTAR Nama 4 Orang Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri Terkait Gratifikasi di PT Pertamina

Daftar Nama 4 Orang Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri, Terkait Gratifikasi di PT Pertamina.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, yang mengenakan baju tahanan KPK, karena tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan gas alami cair atau liquid natural gas (LNG). 

Daftar Nama 4 Orang Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri, Terkait Gratifikasi di PT Pertamina.

TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah empat orang terkait kasus dugaan gratifikasi di PT Pertamina Persero.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, keempatnya diduga terkait dugaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina Persero.

“Pihak dimaksud salah satunya yaitu pejabat di PT PTM (Pertamina) Persero,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (6/11/2023).

Menurut Ali, pencegahan diajukan agar keempat orang tersebut tetap berada di tanah air ketika dibutuhkan tim penyidik untuk dimintai keterangan.

Adapun pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan tim penyidik.

“KPK ingatkan agar para pihak dimaksud kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik,” ujar Ali.

Sejumlah orang yang dicegah itu adalah:

1. Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero Chrisna Damayanto.

2. Alvin Pradipta Adyota,

3. Gunardi Wantjik,

4. Frederick Aldo Gunardi.

Ali mengatakan, dalam perkara ini pihaknya KPK telah mengantongi bukti permulaan berupa penerimaan senilai belasan miliar rupiah.

Meski demikian, Ali menyampaikan bahwa KPK belum bisa mengungkap identitas para tersangka.

Menurut Ali, nama para tersangka, detail perkara, dan pasal yang disangkakan baru akan dibuka ketika penyidikan dinilai cukup.

“Hal ini tentunya akan kami sampaikan saat dilakukan penangkapan maupun penahanan,” kata Ali.

Pengadilan Tipikor Tolak Praperadilan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Karen Agustiawan (tengah), saat menjabat Dirut Pertamina, menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.
Karen Agustiawan (tengah), saat menjabat Dirut Pertamina, menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. (Tribunnews/ Dany)

Di sisi lain, KPK mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah (GKK).

Karen diketahui menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Ia saat ini mendekam di rumah tahanan (Rutan) lembaga antirasuah karena disangka melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

"KPK apresiasi putusan perkara praperadilan Nomor: 113/Pid Pra/2023/PN Jkt Sel yang dimohonkan tersangka GKK," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Senin (6/11/2023).

Ali mengatakan, hakim memutuskan eksepsi yang diajukan Karen tidak bisa diterima.

Selain itu, dalam perkara pokoknya hakim juga menolak permohonan Karen untuk seluruhnya.

KPK memastikan, semua proses penyidikan di KPK mematuhi ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, pihaknya tidak membatasi para tersangka korupsi untuk mengajukan praperadilan.

"Karena hal itu juga sebagai bagian kontrol atas aspek formil dalam penyelesaian perkara oleh KPK," tutur Ali.

Mengutip Tribunnews.com, Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun menolak praperadilan yang diajukan Karen Agustiawan.

Tumpanuli menyatakan eksepsi Karen tidak bisa diterima. Ia juga menilai alat bukti yang dihadirkan KPK dalam persidangan itu sangat kuat sehingga gugatannya mesti ditolak.

"Menimbang bahwa permohonan pemohon tersebut di atas harus juga dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Tumpanuli, Kamis.

Adapun dalam gugatannya, Karen merasa keberatan hingga membantah sangkaan yang disematkan pihak KPK kepada dirinya.

Karen juga sempat memberikan bantahan sebelum masuk mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada September lalu.

Ia mengklaim, pengadaan tersebut merupakan aksi korporasi karena sudah disetujui oleh jajaran direksi secara kolektif kolegial.

"Jadi pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres (Instruksi Presiden)," kata Karen Agustiawan sebelum masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada 19 September 2023.

Karen Agustiawan mengatakan, aksi korporasi ini dilakukan untuk mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 terkait energy mix.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka Pemerasan SYL? Besok Dilakukan Gelar Perkara

Baca juga: Berikut Nama-nama Pensiunan Polri dan Kepala Daerah Ikut Caleg di Pemilu 2024

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved