Viral Medsos
NASIB Gibran: Besok Putusan MKMK, Hasto: Bukan Bagian PDIP Lagi, Golkar: Dia Belum Kader
Nasib Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang sekaligus bacawapres-nya Prabowo Subianto.
"Yang penting menang dulu. Setelah menang kita menang lagi," tegas Airlangga.
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono angkat bicara soal informasi bahwa putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka akan menjadi kader Golkar.
Dave meminta agar awak media menunggu hal tersebut diumumkan oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Menurut dia, pengumuman itu akan disampaikan saat HUT Golkar hari ini. Adapun PDI-P menganggap Gibran sudah bukan kader PDI-P lagi usai resmi menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Baca juga: BLAK-BLAKAN Sekjen Hasto Kristiyanto Beber Kini PDIP Ditinggalkan Jokowi dan Keluarga
Nasib Gibran dalam Putusan MKMK
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) siap mengumumkan hasil sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran dalam putusan batas usia minimal capres dan cawapres, pada Selasa, 7 November 2023 besok.
MKMK menyatakan telah membuat kesimpulan atas hasil pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, MKMK telah menerima 21 laporan yang masuk soal dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Hakim Konstitusi MK dilaporkan atas pelanggaran etik terhadap putusan perkara syarat usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023. Sembilan Hakim Konstitusi pun diperiksa Majelis Kehormatan MK.
Bahkan, Ketua MK, Anwar Usman diperiksa dua kali oleh Majelis Kehormatan MK.
Jelang putusan Majelis Kehormatan MK yang akan dibacakan pada 7 November besok, Anwar mengaku siap atas kemungkinan sanksi yang akan ia terima.
Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshididqie menyebut bukti telah lengkap, termasuk rekaman CCTV, soal materi gugatan yang sempat ditarik lalu diajukan kembali ke MK.
Putusan ini nantinya akan menjawab masing-masing tuduhan atau laporan dari pelapor. Bukan hanya memeriksa 9 hakim, MKMK juga telah memeriksa lima pelapor dalam persidangan.
Salah satu pelapor menyebut, putusan hakim konstitusi soal perkara syarat batas usia capres cawapres, telah melanggar konstitusi undang-undang dasar 1945.
Karena itu, pelapor meminta MKMK untuk memberhentikan secara tidak hormat tiga hakim yang menyetujui putusan itu, atas nama Anwar Usman, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah.
Nasib Gibran Digantung
Besok Putusan MKMK
Gibran bukan bagian PDIP lagi
Gibran belum resmi kader Golkar
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.