Viral Medsos

NASIB Gibran: Besok Putusan MKMK, Hasto: Bukan Bagian PDIP Lagi, Golkar: Dia Belum Kader

Nasib Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang sekaligus bacawapres-nya Prabowo Subianto.

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
Nasib pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming 

Kita nantikan, apakah putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres melanggar etik? Jika terbukti, maka Hakim MK akan diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan.

Majelis Kehormatan MK juga dinilai tidak bisa membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi. Hanya saja putusan MKMK bisa digugat lagi untuk uji materi.

Baca juga: PDIP Sebut Prabowo-Gibran Cerminan Neo Orba, Gerindra Balas Sindir: PDIP Sudah Tak Pede Lagi

Kaesang Sebut PSI Tetap Dukung Prabowo Andainya Putusan MKMK Batalkan Gibran

Sementara, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyatakan bakal tetap berada di Koalisi Indonesia Maju (KIM) meskipun pencalonan kakaknya Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto dibatalkan.

Hal ini disampaikan Kaesang menanggapi potensi dianulirnya keputusan Mahkamah Konstitusi soal syarat usia cawapres yang jadi jalan Gibran mendaftar sebagai cawapres.

“Enggak apa-apa, kita tetap di KIM, mau (bacawapres) berubah, enggak berubah, kita tetap (bertahan),” ujar Kaesang.

“Enggak apa-apa, kita sudah berkomitmen dengan Prabowo,” putra Presiden Joko Widodo itu. 

Baca juga: INI Reaksi Fadli Zon ketika Politisi PDIP Sebut Pasangan Prabowo-Gibran Cerminan dari Neo Orde Baru

Tanggapan Mahfud MD

Di sisi lain, Calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD merespons pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan untuk diubah.

Menurut Mahfud MD, hal itu merupakan hak dan wewenang Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK. Dia mengaku, tak akan ikut campur apapun keputusan Jimly.

"Itu terserah Pak Jimly, karena dia punya wewenang untuk memutus itu, sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Jadi, Pak Jimly memutuskan itu, ya silakan boleh saja, saya tidak akan ikut campur," kata Mahfud, usai menghadiri Silatnas Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Unhas Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis (2/11/2023). 

Dia menceritakan, saat dirinya menjadi Ketua MKMK, bahkan pernah memecat Ketua MK Akil Mochtar karena pelanggran etik karena tersandung kasus suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang.

"Waktu saya menjadi Majelis Kehormatan MK (MKMK) saya pernah memecat orang, Ketua MK Akil Mochtar itu dipecat oleh dewan etik. Saya waktu itu bersama Bagir Manan lalu Hikmah Hantojuwana itu menyatakan biar pidananya berjalan, kasus administrasi pidananya berjalan tapi kode etiknya sudah jelas bersalah," kata dia.

"Kita berhentikan sebelum proses pidananya berjalan meskipun sudah ditahan tapi orang mengatakan orang dipidana sudah pasti dihukum," sambung dia.

Dia mengatakan, hukuman etik itu dijatuhkan sendiri, begitupun hukuman pidana yang dijatuhkan sendiri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved