Pebisnis Lemas OJK akan Tetapkan Bunga Pinjol Lebih Rendah
Sejumlah fintech P2P lending menilai penetapan bunga yang lebih rendah bisa berdampak terhadap bisnis perusahaan
Indra menyatakan Maucash akan menunggu terlebih dahulu detail aturan yang diperkirakan akan dikeluarkan oleh OJK pada akhir kuartal IV-2023. Menurutnya, Maucash sebagai pelaku industri akan tetap patuh terhadap keputusan OJK.
"Kami juga meyakini bahwa apa pun keputusan yang nanti diambil, pasti mempertimbangkan masukan-masukan yang sudah disampaikan oleh para industri P2P lending di Indonesia melalui asosiasi yang menjadi partner OJK dalam memberikan peraturan baru," ujarnya.
Sementara itu, Indra berpendapat dengan kondisi bunga 0,4 % per hari, banyak perusahaan P2P lending yang berdasarkan market profitability-nya itu minus.
Dia bilang bahwa bisnis yang baik itu adalah bisnis yang harus bertumbuh, menghasilkan profit, dan juga berkelanjutan. Meskipun bisnis P2P lending bertumbuh akhir-akhir ini, tetapi seandainya bisnis tidak memiliki profit, dia merasa hal itu bukan suatu kombinasi yang baik dan positif.
Berdasarkan fenomena tersebut, Indra menyebut Maucash bisa melihat akan ada kemungkinan growth yang meningkat, tetapi profitabilitas akan menurun. Pada akhirnya, kondisi itu yang dapat memicu ketidakpastian keberlangsungan perusahaan ke depannya.
"Dengan demikian, kalau bisa menyampaikan berapa angka ideal bunga jika nantinya diturunkan, kami berharap tidak akan ada penurunan lagi," ungkap Indra.
Sebelumnya, Indra pernah menerangkan total biaya atau bunga yang ditetapkan Maucash kepada borrower sebetulnya tergantung dari jenis produk yang diberikan ke borrower. Dia mengatakan saat ini total biaya yang diberikan oleh Maucash kepada borrower mulai dari 0,1 % per hari
Di sisi lain, Center of Law and Economic Studies (Celios) menilai bunga pinjol yang sekarang memang seharusnya diatur ulang dan dikenakan lebih rendah. Sebab, bunga pinjol yang berlaku saat ini dinilai tinggi.
Pengamat sekaligus Direktur Celios Bhima Yudhistira menyebut idealnya batas bunga atas fintech sebesar 0,06 % per hari atau 25 % per tahun.
"Hal itu mempertimbangkan fintech masih memiliki ruang pengembalian pinjaman kepada lender yang masih tinggi. Angka bunga pinjaman di luar denda keterlambatan dan biaya layanan," ucapnya kepada KONTAN.CO.ID, Kamis (2/11).
Bhima tak memungkiri penurunan bunga pinjol akan berefek juga terhadap kinerja industri fintech lending. Dia berpendapat penurunan tersebut mungkin akan memengaruhi pendapatan yang diterima lender dan minat berinvestasi di industri fintech.
Akan tetapi, Bhima menyampaikan efek positifnya, yakni jumlah peminjam dalam jangka panjang akan meningkat karena bunga cukup kompetitif, dibanding KTA bank yang sama-sama memiliki tujuan konsumsi. (Ferry Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/OJK-akan-memberikan-batasan-bunga-yang-lebih-rendah-pada-pinjaman-online.jpg)