Ahok Diperiksa KPK terkait Kasus Dugaan Korupsi, Jubir KPK: Masih Dilakukan Pemeriksaan
Basuki Thahaja Purnama atau Ahok menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)terkait kasus dugaan korupsi
TRIBUN-MEDAN.com - Basuki Thahaja Purnama atau Ahok menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan terhadap AHOK terkait dugana kasus korupsi dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Ahok pada hari ini, Selasa (7/11/2023).
Ahok akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
Baca juga: Ucapan Ahok Kenyataan Lagi, Anggota III BPK RI Ditangkap Kejagung terkait Suap Korupsi BTS Kominfo
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu bakalan melengkapi berkas perkara tersangka Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Basuki Thahaja Purnama (Komisaris PT Pertamina)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).
Ali mengatakan saat ini Ahok sudah berada di Gedung Merah Putih KPK dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.
"Informasi yang kami peroleh saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik," kata Ali.
KPK menetapkan Dirut Pertamina 2009-2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Hakim tunggal PN Jaksel, Tumpanuli Marbun, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Karen Agustiawan.
Karen sebelumnya menggugat KPK lantaran tidak terima dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
“Eksepsi dinyatakan tidak dapat diterima,” ucap Hakim Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel pada Kamis (2/11/2023).
Tumpanuli menjelaskan alasan penolakan praperadilan yang diajukan Karen Agustiawan.
Dikatakan, dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG telah terjadi kerugian keuangan negara.
Selain itu, bukti-bukti yang dimiliki KPK dalam menjerat Karen dinilai sangat kuat dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.