Breaking News

CPNS 2023

Ketahui Aturan Berpakaian dan Sanksi yang akan Diberikan pada SKD CPNS 2023

Terhitung tinggal beberapa hari lagi, Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dimulai.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
INTERNET
Ilustrasi CPNS 

- Mengenakan celana bahan berwarna hitam panjang dan dilarang mengenakan jeans, corduroy, khaki

- Memakai sepatu formal (pantofel) berwarna hitam

Ketentuan Pakaian untuk Wanita

- Memakai kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah

- Mengenakan rok bahan panjang berwarna hitam dan dilarang mengenakan celana jeans, atau juga legging

- Memakai sepatu formal (pantofel, flat shoes) berwarna hitam

- Bagi yang berhijab, diwajibkan mengenakan kerudung kain polos berwarna hitam.

Larangan Umum Bagi Peserta

Selain ketentuan, ada beberapa larangan yang perlu diperhatikan peserta, dalam mengikuti pelaksanaan tes.

Salah satunya adalah membawa barang pribadi, seperti Buku maupun catatan lainnya, Jam tangan, kalkulator, HP, kamera, alat tulis, Senjata api atau tajam sejenisnya, juga Makanan dan minuman.

Peserta Diharapkan Hadir di Tempat Lebih dulu Sebelum Pelaksanaan Tes

Selain itu, ada aturan tambahan yang perlu diperhatikan para peserta, yakni waktu kehadiran peserta.

Dimana peserta diharapkan hadir 60 Menit sebelum jalannya tes.

Sebagai informasi, tes SKD mencakup tiga tes wajib: tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum, dan tes karakteristik pribadi.

Sedangkan SKB berfokus pada pengukuran kemampuan dan karakteristik individu pelamar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved