Sumut Memilih

KPU Butuh 321 Ribu Anggota KPPS se Sumut, Pendaftaran Dibuka Awal Desember 2023

Keanggotaan KPPS terdiri atas keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Ilustrasi. Kapolresta Deli Serdang meninjau gudang penyimpanan logistik milik KPU Deli Serdang, Senin (6/11/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -  Dimulai awal Desember 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara bakal melakukan perekrutan badan adhoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

Ada pun tugas KPPS adalah melakukan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anggota KPPS berjumlah tujuh orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keanggotaan KPPS terdiri atas keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin Siregar mengatakan, dalam Pasal 29 PKPU No. 8 Tahun 2022 disebutkan susunan keanggotaan KPPS terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota dan enam orang anggota KPPS.

"Perekrutan KPPS akan dimulai awal Desember. Setiap TPS memiliki tujuh KPPS yang terdiri satu ketua dan enam anggota," kata Agus kepada Tribun, Selasa (7/11).

Sumut sendiri memiliki terdapat 45.875 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar pada  6.100 kelurahan atau desa di 455 kecamatan serta 33 Kabupaten dan Kota.

Dengan jumlah TPS yang ada, KPU Sumut akan merekrut 321.125 anggota KPPS. Perekrutan anggota KPPS, KPU akan melakukan model seleksi.

"Dengan jumlah itu ada 321.125 artinya jumlah TPS dikalikan dengan tujuh anggota KPPS setiap TPS. Untuk rekrutmen dilakukan dengan model seleksi," kata Agus.

Selain anggota KPPS, KPU juga akan merekrut dua pihak keamanan pada setiap TPS. Perekrutannya pun dilakukan bersamaan dengan anggota KPPS.

"Kemudian ada dua pihak keamanan, meski berbeda tapi rekrutmennya nanti bersamaan. Untuk keamanan nanti ada 91.750 untuk di Sumut," lanjut Agus.

Usia KPPS Diperketat Maksimal 50 Tahun

Ketua KPU Sumut Agus Arifin Siregar mengatakan, pihaknya akan mulai melakukan perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) awal Desember mendatang.

Agus menyebut, mengingat banyaknya anggota KPPS yang meninggal sewaktu pemilihan umum 2019 silam, KPU pun lantas memasukkan persyaratan maksimal usia.

Agus mengatakan, batas usia anggota KPPS adalah maksimal 50 tahun.

"Terutama penyelenggaraan kita pada tingkat bawah banyak yang meninggal dunia di situ sudah ada persyaratan usai sudah dibatasi maksimal 50 tahun," lanjutnya.

Berdasarkan data KPU RI, sebanyak 894 anggota KPPS meninggal dunia diduga karena kelelahan saat pelaksanaan pemilu 2019.

Agus menyebutkan, berdasarkan rekomendasi Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perekrutan anggota KPPS kemudian dilakukan lebih selektif khusus masalah kesehatan.

Sebab lanjut Agus, banyak anggota KPPS yang meninggal dunia lantaran mengidap penyakit bawaan.

"Arena itu berdasarkan rekomendasi sejumlah pihak termasuk kementerian kesehatan dan IDI yang hasil temuan mereka bahwa yang meninggal (anggota KKPS) kemarin ada penyakit bawaan atau komorbit terutama soal penyakit gula, hipertensi dan lainya. Makanya itu dibatasi soal usai," tutupnya.

Seperti yang diketahui, Provinsi Sumatera telah menetapkan daftar pemilih tetap sebanyak 10.853.940.

Selain itu terdapat 45.875 tempat pemungutan suara (TPS) pada 6.100 kelurahan atau desa di 455 kecamatan serta 33 Kabupaten dan Kota se-Sumut. 

* TUGAS KPPS

- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap di TPS

- Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.

- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Tugas KPPS sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS

- Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

(cr17)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved