Viral Medsos

MKMK Pecat Paman Gibran, Anwar Usman dari Ketua MK, Tapi Putusan Usia Capres Tak Bisa Direvisi

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan keenam hakim secara bersama-sama terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat

Editor: AbdiTumanggor
BPMI Setpres
Anwar Usman dipecat dari Ketua MK. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi berupa terguran lisan kepada enam hakim konstitusi yakni Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan keenam hakim secara bersama-sama terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang bersifat tertutup.

"Praktik benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar karena Para Hakim Terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata tanpa kesungguhan untuk saling mengingatkan," kata Jimly membacakan putusan kolektif, di gedung Mahakamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Keenam hakim tersebut telah melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. "Para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Jimly Asshiddiqie.

Sehingga, Jimly menegaskan, MKMK menjatuhkan sanksi berupa terguran lisan kepada enam hakim konstitusi terlapor tersebut. "Menjatuhkan sanski teguran lisan secara kolektif kepada Para Hakim Terlapor," katanya.

Adapun putusan ini berdasarkan Rapat Majelis Kehormatan (RMK) oleh tiga anggota MKMK yaitu Jimly, Wahiduddin Adams, dan Bintar R Saragih.

Sementara pelapor terhadap enam hakim MK itu adalah Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan Alamsyah Hanafiah.

Dalam pernyataannya, Jimly menyebut putusan kepada sembilan hakim itu diputuskan setelah melakukan berbagai pemeriksaan saksi hingga dokumen pendukung.

"Majelis MKMK meyakini kebocoran informasi dilakukan sengaja maupun tidak sengaja oleh hakim konstitusi," kata hakim anggota MKMK Bintan R Saragih saat membacakan kesimpulan. "Sembilan hakim konstitusi secara kolektif harus bertanggung jawab menjaga informasi dalam forum RPH tidak keluar," sambungnya.

Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman dipecat MKMK dari Ketua MK, Selasa (7/11/2023).
Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman dipecat MKMK dari Ketua MK, Selasa (7/11/2023). (HO)

Paman Gibran, Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK

Kemudian, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, Anwar Usman secara resmi dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Hal ini disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada Selasa (7/11/2023) dikutip dari Youtube Mahkamah Konstitusi.

"Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian jabatan dari Ketua Mahkamah Konstitusi," ucap Jimly.

Ketua MKMK juga memerintah Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru selama 2x24 jam.

Para terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

"Menjatuhkan saksi teguran secara kolektif kepada hakim terlapor," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie didampingi oleh dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih.

Adapun dari 21 laporan, MKMK menjadikannya 4 putusan. Di mana putusan pertama untuk Anwar Usman, kedua Saldi Isra, ketiga Arief Hidayat dan keempat untuk 9 hakim terlapor.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved