Viral Medsos

MKMK Pecat Paman Gibran, Anwar Usman dari Ketua MK, Tapi Putusan Usia Capres Tak Bisa Direvisi

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan keenam hakim secara bersama-sama terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat

Editor: AbdiTumanggor
BPMI Setpres
Anwar Usman dipecat dari Ketua MK. 

Sejalan dengan itu, Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan Saragih juga mengungkapkan adanya praktik buruk yang dilanggengkan para hakim konstitusi. Di mana pelanggaran ini dianggap sebagai sesuatu hal yang wajar terjadi, yang berbenturan dengan praktek kepentingan.

"Sehingga para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kesetaraan dan kesopanan penerapan angka 1," kata Bintan R. Saragih, dikutip dari siaran langsung Youtube Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa.

Baca juga: JOKOWI Sebut Politik Saat Ini Bak Drama Korea, Hasto PDIP: Luka Hati Kami Ditinggalkan!

Baca juga: FAKTA AHOK TERKINI - Dari Sentilan ke Gibran, Nyatakan Dukung Ganjar, Kini Diperiksa KPK

Seperti diketahui, adanya putusan MKMK ini buntut MK mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru pada 16 Oktober 2023 lalu.

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).

Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi: "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar. Sebab dalam putusan itu kental akan dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang. Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. Anwar Usman mendapat laporan terbanyak atas dugaan etik ini yakni 15 laporan.

(*/tribun-medan.com/Tribunnews.com)

Baca juga: MISTERI Derita Dunia Ditanggung Mahasiswi CA, Meninggal Tak Wajar di Mobil dan Tinggalkan Dua Surat

Baca juga: Mahasiswi Unair CA yang Ditemukan Tewas di Mobil Meninggalkan 2 Surat, Berikut Isinya 

Baca juga: TERNYATA Ada 2 Surat yang Ditinggalkan Mahasiswi Unair CA, Satu untuk Ibunya dan Satu untuk Pamannya

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved