Berita Viral

BOS Sindikat Uang Palsu di Makassar Tak Terima Dituntut 8 Tahun, Ngaku Suap Jaksa Rp5 Miliar

tidak terima dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), bos sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar membeberkan uang Rp 5 M suap jaksa

KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T
UANG PALSU - Annar Salahuddin Sampetoding meninggal ruang sidang pengadilan negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dalam statusnya sebagai terdakwa kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar. Rabu, (30/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM – Bos sindikat uang palsu di Makassar tak terima dituntut 8 tahun, ngaku sudah suap jaksa Rp5 miliar.

Tidak terima dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), bos sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar membeberkan uang Rp 5 miliar untuk menyuap jaksa.

Adapun asus sindikat uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar terus berlanjut.

Hal ini dipaparkan terdakwa saat melakukan pembelaan pribadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Sidang yang digelar pada pukul 11.00 WITA, Rabu, (27/8/2025) di ruang sidang Kartika, PN Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan agenda tuntutan JPU menghebohkan pengunjung sidang.

Pasalnya, terdakwa membenarkan isu suap terhadap oknum jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Mahasiswa Demo Tolak Tunjangan Mewah DPR, Gedung DPRD Sumut Dipenuhi Tomat Segar

Hal ini dituangkan terdakwa dalam 8 lembar kertas pembelaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.

"Sejak bulan Juli 2025 saya diperas dan dikriminalisasi oleh jaksa penuntut umum dengan mengutus seorang bernama Muh Ilham Syam bertemu saya di Rutan Makassar untuk meminta uang sejumlah Rp 5 miliar untuk tuntutan bebas demi hukum atau tuntutan berat kalau tidak terpenuhi," kata Annar Salahuddin Sampetoding di hadapan majelis hakim.

Terdakwa mengaku bahwa permintaan Rp 5 miliar tersebut tidak disanggupi dan hingga Selasa, (26/8/2035) terdakwa membeberkan bahwa istrinya dijemput oleh 4 orang utusan dari JPU untuk mengklarifikasi uang Rp 5 miliar tersebut.

Namun, istri terdakwa tidak menyanggupi sehingga JPU kembali meminta Rp 1 miliar dengan alasan permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) lantaran rencana tuntutan (Rentut) dari Kejati.

KASUS UANG PALSU - (Dari kiri ke kanan) Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding usai jalani sidang kasus uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (30/7/2025); penampakan uang palsu produksi UIN Alauddin Makassar; dan Sugito Ngangun, mantan Wakapolsek Tallo, Polrestabes Makassar hadir sebagai saksi.
KASUS UANG PALSU - (Dari kiri ke kanan) Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding usai jalani sidang kasus uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (30/7/2025); penampakan uang palsu produksi UIN Alauddin Makassar; dan Sugito Ngangun, mantan Wakapolsek Tallo, Polrestabes Makassar hadir sebagai saksi. (Tribun-Timur.com/Sayyid dan Kompas.com/Abdul Haq)

"Sampai kemarin Selasa, (26/8/2025) istri saya dijemput untuk menghadap jaksa dan diperlihatkan Rentut 8 tahun penjara karena saya tidak sanggup membayar uang suap Rp 5 miliar," kata Annar Salahuddin Sampetoding yang dikonfirmasi langsung Kompas.com usai sidang.

Kuasa hukum terdakwa mengaku akan melaporkan oknum jaksa atas percobaan suap miliaran rupiah ini.

"Kami akan melapor dan akan menuntut oknum jaksa ini.

Beginilah fakta keadilan di negeri ini, sekarang ada uang bisa langsung bebas, tapi kalau tidak ada maka pastinya akan dihukum penjara," kata Andi Jamal Kamaruddin Bethel kepada Kompas.com.

Persidangan ini dipimpin oleh majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny sebagai hakim ketua dan Sihabudin serta Yeni Wahyuni sebagai hakim anggota.

Baca juga: UNGGAHAN Terakhir Brigadir Esco Polisi Intel Lombok Tewas Misterius dan Lehernya Terjerat Tali

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved