Penganiayaan
Motif Ayah Tega Aniaya Anak Kandung di Karo, Pelaku Diganggu saat Capek dan Ada Masalah dengan Istri
Seorang pria berinisial J, warga Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena menganiaya anaknya.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria berinisial J, warga Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, pria berusia 42 tahun itu dilaporkan dan terbukti telah melakukan aksi penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia empat tahun.
Setelah diamankan oleh tim Satreskrim Polres Tanah Karo, Senin (6/11/2023) kemarin pelaku tertunduk lesu saat digiring.
Di hadapan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, pelaku mengaku tega memukuli anak kandungnya yang masih terhitung usia Balita tersebut karena anaknya tersebut mengganggunya yang baru pulang kerja.
"Dia ganggu saya pak, saya baru pulang kerja. Karena masih capek saya bilang jangan ganggu bapak dulu, terus saya pukul," ujar pelaku.
Saat menginterogasi pelaku, Wahyudi sempat menanyakan pelaku memukul korban menggunakan apa. Pelaku mengungkapkan, jika dirinya memukul pelaku menggunakan tangan kosong.
"Kamu pukul pakai apa, sampe berdarah?," tanya Wahyudi.
"Pakai tangan saya pak," ucap pelaku.
Ketika ditanya lebih lanjut modus pelaku sampai begitu emosi, Wahyudi menjelaskan berdasarkan pengakuan pelaku saat diperiksa ia memiliki masalah keluarga dengan istrinya.
Namun, sampai sekarang pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mencari penyebab permasalahan keduanya hingga anaknya bisa menjadi korban.
"Diduga pelaku ada masalah keluarga, tapi kita masih menelusuri permasalahan yang ada, nanti akan kita periksa kembali untuk mencari tau kenapa pelaku sampai tega melakukan kekerasan terhadap anaknya ini," ungkapnya.
Atas aksi bejatnya ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Dari perbuatan pelaku, ia akan jerat dengan pasal 44 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga JO pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
IKuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Seorang Pria Dianiaya 15 Temannya hingga Tewas, Bikin Skenario Kecelakaan, Ini Mula Terbongkar |
![]() |
---|
Tampang Kepsek SMK 1 Siduaori Safrin Zebua seusai Ditangkap Kasus Aniaya Siswa hingga Tewas |
![]() |
---|
Istri Bripka Berlin Sinaga Datangi Polda Sumut, Kerap Dipukul karena Hal Sepele dan Anak Direbut |
![]() |
---|
Ini Tampang Ketua BPN FKPPI yang Menganiaya Pengelola Parkir Hotel Grand Antares |
![]() |
---|
Kabar Anggota Brimob Diduga Aniaya Prajurit Kodam I/BB, Kapendam: Selisih Paham |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.