Berita Sumut

Pejabat Disdik Sumut dan Seorang Wanita Jadi Tersangka Dugaan Perzinahan, Hasil Tes DNA Jadi Bukti

Aprianto, Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sumut VIII dan Esta Damayanti jadi tersangka atas kasus dugaan perzinahan.

Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN MEDAN/HO
Tangkapan layar Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sumut VIII Pemrov Sumut Aprianto bersama wanita diduga selingkuhan , janda pemilik salon bernama Esta Damayanti. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Aprianto, Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sumut VIII Pemprov Sumut resmi jadi tersangka atas kasus dugaan perzinahan.

Tak hanya itu, polisi juga menetapkan seorang wanita bernama Esta Damayanti sebagai tersangka, diduga selingkuhan Aprianto.

Baca juga: Perselingkuhan Istri dan Adik Ipar Terkuak, Berawal dari Curiga Karena Anaknya tak Mirip Suami

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perzinahan hingga memiliki seorang anak laki-laki.

"Iya, benar. Sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perzinahan yang dilaporkan istri sahnya," kata Plt Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Gulam, Senin (6/11/2023).

Polisi menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan pada 31 Oktober 2023 lalu setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.

Kemudian, berdasarkan hasil tes DNA terhadap anak Esta Damayanti identik dengan Aprianto dan Esta.

"Tes DNA anak laki-laki, ini identik dengan Aprianto dan Esta Damayanti," ungkapnya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sumut VIII Pemrov Sumut ini tidak ditahan.

Polisi menyebut, Esta dan Aprianto terancam kurungan penjara dibawah lima tahun.

"Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dibawa 5 tahun gak ditahan," ucapnya.

kasus ini terkuat saat, Miftahul Jannah, anak Aprianto memergoki ayahnya bersama wanita yang disebut janda pada 29 Juni lalu.

Awalnya dia sedang berada di dalam mobil bersama ibu dan anggota keluarga yang lain.

Namun di perjalanan mereka berpapasan ayahnya, Aprianto bersama seorang wanita.

Lantas Miftahul Jannah berinisiatif menunggu di sebuah salon kecantikan di Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu yang diduga dimiliki Esta Damayanti.

Dia melihat seorang wanita turun dari becak motor bersama anaknya.

Tak lama kemudian dia melihat ayahnya datang mengendarai sepeda motor dan masuk ke salon kecantikan tersebut.

Tanpa pikir panjang Miftahul pun menggerebek ayahnya bersama wanita diduga selingkuhan ini.

Keributan tak terelakkan. Hingga Aprianto diduga mengusir anaknya sampai tangannya kejepit pintu.

Namun yang disayangkan Miftahul Jannah ketika wanita yang diduga selingkuhan ayahnya malah melaporkan dirinya ke Polisi.

Ia dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap selingkuhan ayahnya tersebut.

"Saya kerjar dan ajak pulang ayah saya tapi responnya gak bagus, saya didorong dan tangan kejepit di pintu salon. Gak berapa lama muncul laporan saya diadukan sama selingkuhan tentang penghinaan. Saya terlapor karena dia merasa dihina," kata Miftahul Jannah, Kamis (26/10/2023).

Tersangka KDRT

Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menetapkan Aprianto, Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sumut VIII Pemrov Sumut sebagai tersangka atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga.

Dia diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap anaknya bernama Miftahul Jannah.

Plt Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Gulam mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka Aprianto pada 27 September 2023 usai melakukan rangkaian penyidikan.

Baca juga: Rihanah dan Rozy Resmi Ditetapkan Tersangka Perzinahan, Terbukti Perselingkuhan Mertua dan Menantu

"Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang melaporkan anaknya," kata AKP Gulam, Kamis (26/10/2023).

Aprianto dilaporkan Miftahul Jannah karena diduga menjepit tangan anaknya ke pintu salon kecantikan diduga milik Esta Damayanti, wanita selingkuhannya di Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Polisi telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan dan saat ini masih menunggu petunjuk Jaksa.

"Sudah dilimpahkan berkasnya," ucapnya.

Sang Anak Dilaporkan Janda Pemilik Salon

Sementara itu Miftahul Jannah dilaporkan seorang wanita bernama Esta Damayanti, seorang janda pemilik salon yang diduga merupakan selingkuhan ayahnya. 

Miftahul Jannah dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap selingkuhan ayahnya tersebut.

Hal tersebut bermula ketika Miftahul Jannah memergoki ayahnya yang kini menjabat sebagai Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sumut VIII Pemrov Sumut, Aprianto bersama wanita yang belakangan diketahui bernama Esta Damayanti pada 29 Juni 2023 lalu.

Awalnya dia sedang berada di dalam mobil bersama ibu dan anggota keluarga yang lain.

Namun di perjalanan mereka berpapasan dengan ayahnya, Aprianto bersama seorang wanita.

Lantas Miftahul Jannah berinisiatif menunggu di sebuah salon kecantikan di Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu yang diduga dimiliki Esta Damayanti.

Ketika dia melihat seorang wanita turun dari becak motor bersama anaknya.

Tak lama kemudian dia melihat ayahnya datang mengendarai sepeda motor dan masuk ke salon kecantikan tersebut.

Tanpa pikir panjang Miftahul pun menggerebek ayahnya bersama wanita diduga selingkuhan ini.

Keributan tak terelakkan. Hingga Aprianto diduga mengusir anaknya sampai tangannya kejepit pintu.

Hingga akhirnya wanita yang diduga selingkuhan ayahnya itu malah melaporkan dirinya ke Polisi.

"Saya kerjar dan ajak pulang ayah saya tapi responnya gak bagus, saya didorong dan tangan kejepit di pintu salon. Gak berapa lama muncul laporan saya diadukan sama selingkuhan tentang penghinaan. Saya terlapor karena dia merasa dihina," kata Miftahul Jannah, Kamis (26/10/2023).

Pada Kamis (26/10/2023), Miftahul Jannah diperiksa Polisi atas laporan Esta Damayanti.

Dia berharap penegak hukum adil dalam perkara yang dianggap tidak dilakukannya.

Baca juga: Wanita Manfaatkan Sahabatnya untuk Tutupi Perselingkuhan, Tak Menyangka Suaminya Malah Tewas

Ia mengaku memang sempat marah-marah lantaran melihat ayahnya berada di sebuah salon kecantikan milik wanita diduga selingkuhan ayahnya.

"Tadi saya diperiksa memang ada video, tidak ada seperti itu. Karena saya marah-marah pasti ada dugaan. Ya sudah bagaimana prosesnya silakan diproses," pungkasnya.

(cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved