Berita Viral

POSISI Gibran Cawapres Tak Tergoyangkan Meski Pamannya Terancam Dipecat, MKMK Tak Bisa Ubah Putusan

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membocorkan hasil pemeriksaan terhadap Ketua MK Anwar Usman.

HO
Ketua MK Anwar Usman dan Gibran Rakabuming. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan telah selesai memeriksa paman Gibran Rakabuming.  

"Saya jadi apatis terhadap keberadaan MKMK yang dipimpin Jimly ini," tambah Sangap.

Baca juga: PREDIKSI SKOR AC Milan vs PSG Liga Champions, Catatan Pertemuan AC Milan vs PSG, Prediksi Line up

Baca juga: MOTIF Perkelahian Geng John Kei vs Nus Kei yang Akibatkan Satu Orang Tewas Ditembak di Kepala

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan Anwar Usman benar terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

"Iyalah (terbukti bersalah)," kata Jimly, di Gedung MK, Jumat (3/11/2023).

Jimly mengungkapkan Anwar Usman merupakan hakim yang paling banyak dilaporkan.

"Total ada 21 semuanya (laporan), namun yang terkait Anwar Usman ada 15 laporan" kata Jimly.

Jimly menjelaskan bahwa pihaknya memiliki waktu 30 hari untuk memproses seluruh laporan.

Namun, Jimly merasa bersyukur karena ia mampu menyelesaikannya dalam tempo 15 hari.

Jimly pun boleh berbangga karena seluruh proses sidang pemeriksaan pelapor sudah selesai.

Kini MKMK hanya tinggal memeriksa Anwar Usman yang dilakukan Jumat (3/11/2023).

"Tinggal kami merumuskan putusan dan itu butuh waktu, karena semua laporan itu harus dijawab satu per satu," kata Jimly.

Kemudian terkait bukti-bukti penguat dugaan pelanggaran etik Anwar Usman, Jimly mengatakan semuanya sudah lengkap.

Bukti-bukti tersebut termasuk keterangan ahli, saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dan sejumlah surat-menyurat.

Menurut Jimly untuk kasus ini ia tak merasa kesulitan untuk membuktikannya.

"Lagipula ini kasus tidak sulit membuktikannya," kata Jimly.

Dan terkait bukti-bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman, Jimly berujar jika itu adalah permasalahn tentang perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang ditarik kembali, kisruh internal, dan perbedaan pendapat yang bocor ke luar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved