Narkoba

Kurir 10 Kg Sabusabu asal Aceh Dituntut Pidana Mati di Pengadilan Negeri Medan

Okvi Rinaldi alias Ovi (30) dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, karena jadi kurir narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram.

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Terdakwa Okvi Rinaldi alias Ovi (30) saat mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/11/2023). JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati. 

"Selanjutnya terdakwa berhenti dan kemudian saksi saksi petugas polisi tersebut menyuruh terdakwa untuk turun dari mobil dan langsung ditangkap dan diamankan, selanjutnya terdakwa bersama saksi saksi melakukan pemeriksaan dimobil dari hasil pemeriksaan didalam bagasi belakang mobil ditemukan satu bungkus plastik kresek besar warna hitam lapis dua yang didalamnya terdapat satu karung goni plastik warna putih yang didalamnya berisi 10 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu," urai Jaksa.

Bahwa setelah dilakukan interogasi terdakwa menerangkan memperoleh sabu sabu tersebut dari Masri (dalam lidik). Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan.

Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan shabu-shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 26 Juni 2023 dari Dir Resnarkoba Polda Sumut bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa Okvi Rinaldi Alias Ovi berupa 10 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 10.000 gram netto untuk kepentingan pemeriksaan labfor dan kemudian sisa dari pemeriksaan labfor seberat 94 gram dikembalikan kepada Penyidik guna untuk pemeriksaan di Persidangan.

(cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

IKuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved