Warga Datangi PT TUN terkait Banding PT DPM, Berjuang Pertahankan Ruang Hidup

Namun apa yang diperjuangkan warga Dairi nampaknya tidak mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah di Dairi.

HO
Puluhan masyarakat Dairi menggelar aksi 'Mengandung' di PTUN Jakarta. Sebut telah ditipu KLHK soal izin lingkungan tambang PT DPM. 

TRIBUN-MEDAN.com, DAIRI - Perwakilan masyarakat Dairi yang menolak kehadiran PT Dairi Prima Mineral (DPM) mendatangi PT TUN Jakarta terkait perkara banding yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dan PT Dairi Prima Mineral (DPM).

"Untuk kesekian kalinya, warga Dairi kembali mendatangi PT TUN Jakarta untuk mengawal perkara banding yang diajukan KLHK RI dan PT DPM. Di mana kali ini kami bersama jaringan dan koalisi masyarakat korban tambang dari pulau Sulawesi dan Maluku yang turut bersolidaritas mendukung perjuangan warga Dairi dalam upaya mempertahankan ruang hidupnya," ujar perwakilan dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK), Rohani Manalu, Rabu (8/11/2023).

Rohani menegaskan, sejak awal rencana kehadiran perusahaan tambang seng dan timah hitam DPM milik Bakrie bersama perusahaan asal Tiongkok (NFC) di Dairi, warga sama sekali tidak pernah dilibatkan.

"Itu bukanlah cita-cita warga Dairi untuk membiarkan lahan mereka dibongkar-hancurkan untuk aktivitas pertambangan. Hal ini dikarenakan, sebanyak 83 persen warga Dairi adalah petani dan aktivitas ekonominya bergantung pada sektor pertanian, dengan komoditas unggulnya yakni kopi dan durian," tegas Rohani.

Baca juga: Dituding Terima Suap Kasus Korupsi Tambang, Keberadaan Celine Evangelista Dipertanyakan, Bungkam

Namun apa yang diperjuangkan warga Dairi nampaknya tidak mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah di Dairi.

Selama perjuangan penolakan aktivitas pertambangan oleh warga berlangsung, Pemerintah Daerah justru cenderung mendukung DPM untuk segera beroperasi dengan alasan angka pengangguran yang tinggi hingga sektor pertanian yang tidak mencukupi yang nyatanya hal itu berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.

"Pada 23 Agustus 2023 lalu, 10 orang anggota DPRD Kabupaten Dairi berangkat ke Jakarta menemui Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terkait kelanjutan operasional PT DPM di wilayah Kabupaten Dairi. Mereka meminta agar DPM segera beroperasi meski pun PTUN Jakarta sudah memutuskan warga Dairi menang atas gugatan izin lingkungan DPM pada tanggal 24 Juli lalu," ungkapnya.

Tidak hanya mendatangi PT TUN, warga Dairi bersama jaringan yang turut bersolidaritas melakukan audiensi ke Makamah Agung (MA) mempertanyakan sengketa informasi terkait Kontrak Karya (KK) PT DPM dengan nomor perkara 38/G/KI/2022/PTUN-JKT.

Dokumen Kontrak Karya (KK) juga tidak pernah diperlihatkan oleh DPM kepada warga Dairi. Padahal Komisi Informasi Pusat telah memenangkan gugatan warga atas sengketa informasi tersebut.

Alih-alih memperlihatkan dan menyerahkan dokumen kontrak karya, PT DPM malah mengajukan banding di PTUN dan memenangkannya termasuk kasasi di tingkat Mahkamah Agung.

"Berangkat dari putusan MA sebelumnya yang bias dan memihak kepentingan perusahaan, warga Dairi kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA, " jelasnya.

Warga menuntut agar MA mengadili perkara sesuai dengan ketentuan hukum tanpa adanya unsur pesanan. Karena dokumen Kontrak Karya adalah dokumen publik yang seharusnya dapat diakses secara terbuka, tanpa harus dituntut oleh warga Dairi.

"Sehingga dapat menjamin warga untuk mendapat hak atas informasi dan hak atas lingkungan yang aman," tutup Rohani.

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved