Siantar Memilih
Bawaslu Kota Siantar Peringatkan Partai untuk Menertibkan APK sebelum Ditindak 13 November 2023
Bawaslu Pematang Siantar meminta partai politik ataupun perorangan yang merasa memasang spanduk, baliho dan APK.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Bawaslu Pematang Siantar meminta partai politik ataupun perorangan yang merasa memasang spanduk, baliho dan Alat Peraga Kampanye (APK) lainnya di ruang publik segera ditarik. Pasalnya, sesuai tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, jadwal kampanye baru dibuka pada 28 November 2023.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pematangsiantar, Ricky F Hutapea mengatakan saat ini mereka melakukan rapat koordinasi dengan Polres Pematang Siantar dan Pemko Pematang Siantar.
"Kita akan menertibkan APK di Kota Pematangsiantar. Karena saat ini belum masuk masa kampanye. Yang diperbolehkan saat ini masih APS, alat peraga sosialisasi yang bentuknya itu lambang atau bendera partai serta nomor urut partai tersebut," katanya ketika dihubungi, Kamis (9/11/2023).
Dijelaskan Ricky, bahwa kampanye baru bisa dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023.
Namun faktanya, di Kota Pematangsiantar telah banyak terpampang Alat Peraga Kampanye (APK) dalam bentuk spanduk, baliho dengan gambar Calon Presiden, Calon Anggota DPR maupun DPRD.
Seluruh APK ini telah melanggar ketentuan, karena belum memasuki masa kampanye.
Menurut Ricky, yang masih diperbolehkan adalah Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang tetap memiliki ketentuan seperti di lokasi yang tidak boleh menampilkan APK.
"Selain menertibkan APK, kita juga akan menertibkan APS yang dibuat tidak pada tempatnya. Hal itu dilaksanakan berdasarkan peraturan. Kita akan melakukan penertiban APK mulai pekan depan," sambung Ricky.
Pada pelaksanaan rapat kordinasi, kesepakatan bersama dalam penertiban APK bahwa Partai Politik peserta Pemilu 2024 di berikan waktu sampai 12 November 2023.
Partai politik dipersilakan untuk melakukan penertiban secara mandiri sebelum dilakukan penertiban bersama sama mulai tanggal 13 November ini.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung yang hadir dalam rapat berharap peserta maupun penyelenggara Pemilu melaksanakan kegiatannya secara tertib sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana kesepakatan yang dibuat bersama.
"Dengan harapan pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung dengan aman, damai dan lancar di Kota Pematangsiantar," tuturnya.
Diakhir rapat, kemudian dilakukan penandatanganan nota kesepakatan dalam penertiban APK oleh seluruh pihak yang hadir. Dalam rapat ini hadir beberapa perwakilan Polres, Kejaksaan Negeri, KPU, Satpol PP, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Pematang Siantar dan perwakilan dari partai politik.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
SOSOK Joshua Ferrari Anggota DPRD Siantar Termuda Periode 2024-2029, Masih Berusia 24 Tahun |
![]() |
---|
TUAN Guru Batak Dukung Anton-Benny Dengan Orasi Bergetar, Didampingi Ephorus GKPS |
![]() |
---|
Cegah Kriminalitas, Pemko Siantar Aktifkan 116 Titik Lampu Penerangan Jalan Umum |
![]() |
---|
Terima Pendaftaran Susanti Dewayani, Partai Nasdem Puji Pembangunan Kota Siantar |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Calon Wali Kota Siantar Jalur Independen Wajib Miliki Dukungan 20.221 KTP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.