Berita Viral
Harta Kekayaan Suhartoyo Ketua MK Gantikan Anwar Usman Capai Rp14 M, Akui Nyaman Jadi Orang Biasa
Seperti diketahui, Suhartoyo ditunjuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman. Lalu, siapa sebenarnya sosok Suhartoyo?
Karier Suhartoyo sebagai penegak hukum dimulai ketika menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung pada 1986.
Pria kelahiran Sleman, 15 November 1959 ini kemudian dipercaya menjadi hakim pengadilan di beberapa kota hingga 2011.
Tercatat, dia pernah menjabat sebagai hakim PN Curup (1989), hakim PN Metro (1995), hakim PN Tangerang (2001), hakim PN Bekasi (2006), sebelum akhirnya menjadi hakim Pengadilan Tinggi Denpasar.
Selain itu, Suhartoyo juga pernah menjadi Wakil Ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), dan Ketua PN Jakarta Selatan (2011).
Kekayaan
Berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan Suhartoyo diketahui mencapai Rp 14.748.971.796.
Mayoritas kekayaannya berupa kas dan setara kas yang mencapai Rp 7.254.386.796.
Suhartoyo juga memiliki 8 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah, yakni Sleman, Metro, Tangerang, dan Lampung Tengah.
Seluruh propertinya itu bernilai Rp 6.486.585.000.
Dia juga memiliki kekayaan alat transportasi berupa mobil Toyota Hardtop Jeep seharga Rp 100.000.000, mobil Jeep Wilys Rp 80.000.000, dan mobil Alphard Tipe G Rp 650.000.000.
Suhartoyo juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 188.000.000.
Mudah Beradaptasi
Mahkamah Konstitusi merupakan tempat yang sama sekali baru bagi ayah dari tiga orang anak. Kewenangan yang berbeda dimiliki oleh MK dan MA membuatnya belajar banyak.
Jika di MA, sifat putusannya hanya terkait untuk yang mengajukan permohonan, maka di MK, putusannya mengikat untuk seluruh warga negaranya.
Ia mengaku cepat belajar dan mudah menyesuaikan diri di lingkungan MK.
“Saya menemukan perbedaan dari sisi naskah putusan, di sini (MK, red.) bahasanya lebih halus dibanding di MA yang penggunaan bahasanya cukup tajam. Sedangkan soal proses persidangan, saya merasa tidak ada masalah,” terangnya.
Perbedaan kewenangan yang dimiliki MK dan MA membuatnya harus beradaptasi sebagai hakim konstitusi.
Usai Minta Maaf, Rumah Eko Patrio dan Uya Kuya Diserang Massa dan Dijarah, Suasana Mencekam |
![]() |
---|
Rumah Uya Kuya Dijarah Massa, Kucing-kucingnya juga Diambil, Padahal Dirinya Sudah Minta Maaf |
![]() |
---|
USAI Rumah Ahmad Sahroni, Kini Rumah Eko Patrio dan Uya Kuya Digeruduk Massa, Barang-barang Dijarah |
![]() |
---|
KONDISI Rumah Mewah Eko Patrio dan Uya Kuya Usai Diserang Massa, Barang Mewah Ludes Dijarah |
![]() |
---|
Tak Cuma Brankas, Massa Juga Angkut Bak Mandi hingga Pakaian Dalam dari Rumah Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.