Tribun Wiki

Kabupaten Langkat Punya Kawasan Suaka Margasatwa, Tapi Luasnya Makin Berkurang

Kabupaten Langkat tercatat memiliki kawasan suaka marga dan hutan lindung. Namun beberapa diantaranya luas wilayahnya menyusut

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut turun langsung ke Langkat untuk melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. 

TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT- Kabupaten Langkat memiliki luas wilayah 6.262,00 km persegi.

Dari luas wilayah itu, termasuk pula kawasan suaka margasatwa, hutan lindung dan hutan produksi. 

Bahkan, di Kabupaten Langkat sebahagian wilayahnya termasuk kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Baca juga: Wajib Tahu! Hutan Lindung di Deliserdang Tersebar di Lima Kecamatan Berikut

Namun, yang paling memprihatinkan, ternyata berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Langkat hingga 2015, sejumlah kawasan itu, baik kawasan margasatwa ataupun hutan lindung jumlahnya berkurang.

Berikut ini data yang dipaparkan BPS Kabupaten Langkat dalam websitenya:

Kecamatan Secanggang

Kecamatan Secanggang yang merupakan wilayah dengan desa terbanyak ini ternyata memiliki kawasan suaka margasatwa.

Dari data BPS Kabupaten Langkat, kawasan suaka margasatwa yang ada di Kecamatan Secanggang dari tahun ke tahun makin menyusut.

Pada tahun 2013, luas kawasan margasatwa di Kecamatan Secanggang mencapai 6.118,00 hektare.

Baca juga: Jejak Mafia Tanah di Karang Gading Langkat, Hutan Lindung Jadi Perkebunan Sawit, Nelayan Sengsara

Namun, pada tahun 2014, menyusut menjadi 5.503,00 hektare.

Lalu, di tahun 2015, luasnya naik sedikit menjadi 5.902,00 hektare.

Menyusutnya kawasan suaka margasatawa ini diduga tak terlepas dari adanya campur tangan mafia tanah.

Kejaksaan Tinggi Sumut sempat menemukan adanya indikasi penyerobotan lahan negara oleh para mafia tanah.

Lahan suaka margasatawa di Kecamatan Secanggang, khususnya di Desa Karang Gading patut diduga dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit.

Sayang, kasusnya tak kedengaran lagi di Kejaksaan Tinggi Sumut.

Baca juga: Diduga Diserobot Mafia Tanah, Zuriat Kesultanan Langkat Tempuh Jalur Hukum

Kecamatan Tanjung Pura

Kecamatan Tanjung Pura juga menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Langkat yang memiliki kawasan suaka margasatwa.

Sama seperti Kecamatan Secanggang, wilayah suaka margasatwa di Kecamatan Tanjung Pura juga menyusut, meski sempat bertambah sedikit pada tahun 2014.

Dari catatan BPS Kabupaten Langkat, luas kawasan suaka margasatwa di Kecamatan Tanjung Pura pada tahun 2013 mencapai 3.401,00 hektare.

Lalu, di tahun 2014, jumlah kawasannya bertambah sedikit menjadi 4.017,00 hektare.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah di Kabupaten Sergai tak Jelas, Walhi Desak Kejati Sumut Tangkap Aktor Utama

Selanjutnya, pada tahun 2015, luasnya kembali menyusut menjadi 3.616,00 hektare.

Kuat dugaan, menyusutnya luas kawasan margasatawa di Kecamatan Tanjung Pura ini juga tak terlepas karena campur tangan mafia tanah.

Kejaksaan Tinggi Sumut juga sempat menemukan adanya indikasi penyerobotan lahan negara oleh mafia tanah di Kecamatan Tanjung Pura ini.

Kawasan margasatawa yang semula ditumbuhi tanaman bakau berubah menjadi perkebunan sawit.

Namun, lagi-lagi sangat disayangkan, tidak ada perkembangan lanjutan dari kasus dugaan penyerobotan lahan ini.

BPS Kabupaten Langkat juga tidak mengupdate luas kawasan margasatwa ini per tahun 2023.(ray/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter     

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved