Mafia Tanah

Jejak Mafia Tanah di Karang Gading Langkat, Hutan Lindung Jadi Perkebunan Sawit, Nelayan Sengsara

Kasus mafia tanah di Karang Gading Kabupaten Langkat sampai saat ini tak kunjung usai ditangani Kejati Sumut

Editor: Array A Argus
DOC KJI
Suasana menuju Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Sebagian wilayah Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut, Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Suara mesin perahu mengiringi perjalanan tim Klub Jurnalis Investigasi (KJI) menuju Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Lokasi desa ini berada di dalam Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat Timur Laut.

Sebagian besar kawasan hutan lindung ini berubah menjadi perkebunan sawit dan saat ini kasusnya sedang bergulir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat lahan hutan lindung tersebut dirilis Kejaksaan Tinggi Sumut pada November 2021 lalu, tepatnya pascamenerima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kejaksaan Agung Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021.

Perjalanan kami menuju Desa Tapak Kuda ditemani seorang warga setempat bernama Wan.

lahan marga satwa disulap jadi sawit
Suasana menuju Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Sebagian wilayah Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut, Sumatera Utara.(DOC KJI)

Ia bercerita, alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit memberikan dampak signifikan terhadap penghasilan warga sekitar yang mayoritas bermata pencaharian nelayan.

“Waktu masih banyak bakau, melaut satu atau dua mil sudah banyak dapat ikan, sekarang sudah jauh kali dapat enggak seberapa. Macam tadi malam, biaya melaut keluar Rp 500 ribu tapi ikan hanya dapat 2 kilo,” kata Wan, saat menemani tim KJI akhir September lalu.

Meskipun pohon mangrove masih berjejer di tepi sungai yang menjadi jalur utama nelayan di sekitar Desa Tapak Kuda, di dalam kawasan hutan sudah dipenuhi pepohonan sawit, tanaman mangrove tak lagi terlihat.

Tinggi pohon-pohon sawit itu berkisar 10 meter dan tumbuh rapi hampir di seluruh sudut Desa Tapak Kuda.

Buah yang masih ada di pohon juga tidak terlihat segar.

Di antara pohon sawit, ada sapi-sapi yang digembalakan.

Menurut Wan, alih fungsi lahan hutan lindung ini sudah terjadi sejak akhir 1990-an hingga tahun 2000. Sejak saat itu, perekonomian warga sekitar kian sulit dan harus berpikir mencari sumber penghasilan lain selain melaut.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK579/2014, kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading resmi ditetapkan dengan luas sekitar 15.765 hektare.

SM Karang Gading disoroti oleh Kejaksaan Agung RI karena ditemukan alih fungsi lahan hutan lindung untuk peruntukan yang tidak semestinya.

"Tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup, bahwa di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading-Langkat Timur Laut, tepatnya di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat ditemukan fakta bahwa sebagian Kawasan Suaka Margasatwa telah dialih fungsikan yang seharusnya menjadi hutan bakau mangrove," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung saat itu, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (6/12/2021) lalu.

Berdasar Sprindik itu, KJI melakukan penelusuran. Ada 210 hektare lahan yang diduga dikuasai mafia tanah. Sebanyak 60 sertifikat lahan terbit atas nama perorangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved