News Video

KASUS KORUPSI BTS 4G Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Diminta Uang Pengganti Rp 15,5 M

Eks Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, vonis tersebut disampaikan langsung oleh Hakim

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.COM, Eks Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Vonis tersebut disampaikan langsung oleh Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Rabu (8/11/2023).

Selain itu Johnny G Plate juga dimintai uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.

Dikutip dari Tribunnews.com, Jika tidak dapat mengganti uang pengganti, maka aset Johnny G Plate akan disita.

Namun, jika tidak memiliki aset untuk melunasi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana kurungan 2 tahun.

Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa yaitu 15 tahun penjara.

Jaksa mengungkapkan dalam dakwaannya bahwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo ini berawal pada tahun 2020.

Jaksa mengatakan pada saat itu, Johnny bertemu Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf dalam rangka membahas proyek BTS 4G.

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved