Berita Karo

Misteri Kematian Wanita Muda di Kamar Hotel, Ternyata Dibunuh Sang Pacar

Misteri kematian seorang wanita di kamar salah satu hotel di Kabanjahe, akhirnya terungkap.

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Juang Naibaho

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Polres Tanah Karo berhasil mengungkap misteri kematian seorang wanita muda di kamar salah satu hotel di Kabanjahe.

Informasi yang didapat, jenazah wanita berinisial RS (22) ini pertama kali ditemukan pada Selasa (7/11/2023) kemarin.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman mengatakan, awalnya pihaknya mendapat laporan penemuan jenazah ini dari masyarakat.

Atas laporan tersebut, kepolisian langsung melakukan pengembangan.

"Kita mendapatkan laporan tentang adanya sesosok mayat di kamar hotel. Kita langsung melakukan pengecekan ke TKP, tapi kita belum mengetahui penyebab kematian korban," ujar Wahyudi, Jumat (10/11/2023).

Kepolisian merasa ada kejanggalan atas kematian korban.

Penyidik kemudian membawa jenazah tersebut ke rumah sakit untuk autopsi.

Dari hasil autopsi dan identifikasi, ditemukan sejumlah petunjuk dan bukti-bukti terkait kematian korban.

Hasil autopsi, pada bagian leher korban terdapat lebam yang diduga korban meninggal karena dibunuh dengan cara dicekik.

"Dari hasil pengembangan kita menemukan kesaksian dari beberapa orang bahwa korban sudah dua malam menginap di hotel tersebut bersama seorang pria, statusnya mereka belum menikah," ucapnya.

Selanjutnya tim Satreskrim Polres Tanah Karo melacak sosok pria yang sebelumnya bersama korban.

Dari hasil pengembangan, pria tersebut diketahui berinisial ZI.

Ia kemudian diamankan pada Kamis (9/11/2023) kemarin di depan RS Efarina Berastagi.

"Dari pengembangan, kita mendapatkan pelaku berinisial ZI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini pelaku sudah kita lakukan penahanan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang lengkap," ungkapnya.

Lebih lanjut, Wahyudi menjelaskan saat ditangkap pelaku mengakui segala perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved