Berita Viral
UPDATE Prada Y Perkosa dan Bunuh Tunangannya yang Hamil, Dituntut Dipecat, Ayah Korban Emosi: Kejam!
Prada Y, prajurit TNI yang menjadi terdakwa pembunuhan tunangannya Sri Mulyani (23) dituntut hukuman dipecat dari kedinasan dan penjara seumur hidup
TRIBUN-MEDAN.COM - Prada Y, prajurit TNI yang menjadi terdakwa pembunuhan tunangannya dituntut hukuman dipecat dari kedinasan dan penjara seumur hidup.
Tuntutan itu tak sesuai dengan permintaan keluarga korban Sri Mulyani (23) untuk memberikan hukuman mati kepada Prada Y.
Diketahui, Prada Y membunuh tunangannya sendiri, Sri Mulyani, di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
Prada Y membunuh tunangannya sendiri bernama SM (23) yang tengah hamil 3 bulan.
Sebelum ditemukan tewas, SM dilaporkan hilang sejak Desember 2022.
Mayat SM ditemukan tinggal kerangka di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (3/5/2023) lalu.

Kini, motif Prada Y membunuh tunangannyan SM terungkap.
Setelah dibunuh, jasad SM dikuburkan di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
Oditur Militer Pontianak Kolonel Eni Sulidawati mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, pembunuhan tersebut terjadi karena korban mengaku hamil 3 bulan.
Namun, Prada Y meragukan pengakuan korban lalu memintanya datang ke Sambas, untuk memeriksa bersama-sama.

“Terdakwa tidak merasa menghamili korban, karena mereka telah lama putus,” kata Eni.
Kemudian, saat korban telah berada di Sambas bertemu Prada Y mulai terjadi cekcok.
Menurut pelaku, korban kerap mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat tersinggung.
“Terdakwa juga mengaku kerap diejek korban dan membuatnya tersinggung sehingga kalap,” ucap Eni.
Sementara itu, dalam sidang di Pengadilan Militer Pontianak, Prada Y dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUP dan subsider Pasal 351 KUHP.
“Terdakwa dituntut hukuman pecat dari kedinasan dan penjara seumur hidup,” ucap Eni.
Baca juga: Lolly Anak Nikmir Keceplosan Tinggal Serumah Bareng Pacarnya Vadel di Inggris, Auto Tuai Cibiran
Baca juga: MIRIS!, SUAMI PERGOKI ISTRI Ajak Selingkuhannya ke Kamar saat Ditinggal Kerja, Ngaku Cuma Sekali
Eni menegaskan, Oditur Militer Pontianak meyakini terdakwa dengan senjaga dan terencana secara sadar melakukan pembunuhan.
“Kami meyakini terdakwa sengaja dan dengan rencana secara sadar untuk melakukan pembunuhan,” kata Eni.
Keluarga minta hukuman mati.

Ayah SM, Manhuri meminta terdakwa Prada Y dihukum mati karena pembunuhan tersebut sudah direncanakan.
Bahkan menurut Manhuri, pembunuhan SM dilakukan dengan cara yang sadis.
"Dihukum berat. Sebab sudah terencana. Belum lagi pelaku menyembunyikan jenazahnya, kematiannya.
Baca juga: Viral Sosok ODGJ Merintih Kesakitan Mau Lahiran di Pinggir Jalan Lampung, Warga Panik
Baca juga: CURHATAN Caroline Mahasiswi Unair Tewas Mengenaskan di Mobil, Ungkap Takut Tak Bisa Punya Pacar
Kejam dia melakukannya. Biadab. Minta hukuman mati," kata Manhuri kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Kakak kandung korban, Muriyani menjelaskan, Prada Y menganiaya korban hingga tewas.
Setelah itu, pelaku melampiaskan hawa nafsunya dengan menyetubuhi korban yang sudah tak berdaya.
“Caranya membunuh adik saya sungguh kejam,” kata Muriyani kepada wartawan, Kamis siang.
Dijelaskan Muriyani, penganiayaan serta persetubuhan yang dilakukan Prada Y terhadap SM dilakukan di lokasi pembunuhan.
Korban juga dikubur tak jauh dari lokasi tersebut.
“Adik saya dikubur dalam lubang yang tak dalam,” ungkap Muriyani.
Baca juga: Tak Segarang Waktu Nantang Polisi, Begini Tampang Samsul Tarigan Saat Tiba di Polrestabes Medan
Baca juga: Baru Dapat Promosi, Ulina Marbun Hakim PN Medan Meninggal Dunia, Ini Sosok Almarhum
Prada Y Dituntut Bayar Restitusi Rp 206 Juta
Prada Y, prajurit TNI yang menjadi terdakwa pembunuhan tunangannya sendiri, Sri Mulyani, di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), dituntut membayar restitusi senilai Rp 206 juta.
Oditur Militer Pontianak Kolonel Eni Sulidawati mengatakan, restitusi tersebut merupakan pengajuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdasarkan permintaan pihak keluarga korban.
“Pihak LPSK yang mengajukan ke kami dan sudah kami sampaikan ke majelis,” kata Eni.
Menurut Eni, total restitusi senilai Rp 206 juta tersebut merupakan hasil perhitungan dan perincian dari LPSK.
“Tanggapan dan pembelaan dari terdakwa terkait restitusi ini akan disampaikan pada sidang pledoi mendatang,” ungkap Eni.
Sementara itu, dalam sidang di Pengadilan Militer Pontianak, Prada Y dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUP dan subsider Pasal 351 KUHP.
“Terdakwa dituntut hukuman pecat dari kedinasan dan penjara seumur hidup,” ucap Eni.
Eni menegaskan, Oditur Militer Pontianak meyakini terdakwa dengan senjaga dan terencana secara sadar melakukan pembunuhan.
“Kami meyakini terdakwa sengaja dan dengan rencana secara sadar untuk melakukan pembuhan,” pungkasnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.