Viral Medsos

BIODATA Tetty Rumondang Harahap Tewas Dibunuh Ahmad Yuda, Korban Eks Dirut RSUD dan ASN Dinkes Sumut

Biodata Tetty Rumondang Harahap alias THR tewas dibunuh Ahmad Yuda di Batuaji, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Sabtu (11/11/2023)

Editor: AbdiTumanggor
Tribun-medan.com/Ho
BIODATA Tetty Rumondang Harahap Tewas Dibunuh Ahmad Yuda, Suami Keduanya. Korban Tetty Rumondang Harahap Merupakan Eks Dirut RSUD dan ASN Dinkes Sumut. (Tribun-medan.com/Ho) 

- Tetty Rumondang Harahap juga pernah membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Sumut. Tetty melaporkan Harry Lotung Siregar hingga menjadi tersangka. Harry Lotung Siregar dilaporkan oleh Tetty Rumondang Harahap dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1409/VIII/2022/SPKT/Polda Sumut tertanggal 11 Agustus 2022.

- Laporan Tetty Rumondang Harahap itu diduga soal pengurusan ijin perubahan Akademi Kebidanan Manorkis di Padangsidimpuan menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Manorkis. Dalam laporan ini, Tetty Rumondang Harahap disebutkan mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar dan belum lagi kerugian lainnya.

- Terlapor Harry Lotung Siregar diduga menjanjikan atau menawarkan kepada Tetty Rumondang Harahap untuk mengurus ijin perubahan Akademi Kebidanan Manorkis di Padangsidimpuan menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Manorkis. Atas penawaran jasa yang diajukan oleh Harry Lotung, Tetty Rumondang Harahap sudah menyerahkan uang tahap pertama Rp 500.000.000 melalui transfer langsung ke rekening Harry Lotung. Lalu, tahap kedua sebesar Rp 500.000.000 secara tunai kepada Harry Lotung Siregar.

- Ternyata surat ijin yang diberikan Harry Lotung Siregar kepada Tetty Rumondang Harahap terkait ijin Sekolah Tinggi tidak terdaftar alias palsu. Padahal uang total Rp 1 miliar sudah diberikan, ditambah 500 juta untuk kegiatan peresmian atau louncing dari Akademi Kebidanan menjadi Sekolah Tinggi tersebut.

- Hingga saat ini, Tetty Rumondang Harahap masih tercatat sebagai Sekretaris Pengurus Naposo Nauli Bulung (NNB) Lingkungan VII, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, Periode 2023-2028.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved