Berita Seleb
Pecah Tangis Inara Rusli Usai Cerai dari Virgoun, Ini Deretan Harta Gono-gini Dikabulkan Hakim
Tangis Inara Rusli pecah kala resmi bercerai dari Virgoun dan menang telak pada sidang perceraian bahkan gugatannya kepada Virgoun dikabulkan oleh maj
TRIBUN-MEDAN.COM – Tangis Inara Rusli pecah kala resmi bercerai dari Virgoun.
Adapun rumah tangga Inara Rusli dan musisi Virgoun resmi berakhir dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat, pada Jumat (10/11/2023).
Inara Rusli menangis usai resmi bercerai dari Virgoun hingga tuntutannya soal nafkah juga dikabulkan hakim.
Inara Rusli sendiri hadir dalam persidangan ini dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Sedangkan Virgoun tidak hadir dan hanya diwakili masing-masing kuasa hukum.

Setelah persidangan selesai, tampak Inara menangis sambil memeluk teman-temannya yang hadir.
Inara kemudian langsung sujud syukur atas hasil putusan sidang yang telah dibacakan majelis hakim.
Hal itu lantaran Inara menang telak pada sidang perceraian bahkan gugatannya kepada Virgoun dikabulkan oleh majelis hakim.

Dalam putusan ini, Inara menyebutkan bahwa ia dan Virgoun telah resmi cerai serta ada banyak tuntutan yang dikabulkan majelis hakim.
"Alhamdulillah tadi selama di dalam banyak tuntutan aku yang dikabulkan majelis hakim, alhamdulillah, yang pasti putusan majelis hakim berdasarkan bukti yang mendukung," kata Inara sambil berderai air mata, kepada awak media di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Jumat (10/11/2023).
Sedangkan kuasa hukum Inara, Arjana Bagaskara, memastikan bahwa hak asuh anak jatuh kepada Inara.
Begitu juga dengan nafkah iddah dan mutah yang juga dikabulkan oleh majelis hakim.
"Hak asuh diberikan kepada ibu Inara semua anak, nafkah iddah mutah dikabulkan jumlahnya privasi ya," jelas Arjana Bagaskara.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Tetty Rumondang Harahap: Korban Penipuan Rp 1,5 Miliar hingga Dibunuh-Dibakar di Batam
Baca juga: SOSOK Alfian, Anak Pemulung Dapat Beasiswa S2, Ibu Nangis Ketika Diberitahu saat Cari Rongsokan
Sebagai penggugat, Inara Rusli memasukkan hak nafkah anak, hak nafkah hadhanah serta jenis nafkah lainnya yang disesuaikan dengan hukum Islam.
Disampaikan sang kuasa hukum, Mulkan Let-let pun membenarkan hal tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.