Berita Viral

Pria Ini Jadi Tersangka Imbas Unggah Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswa UNY, Info Dipastikan Hoaks

Setelah sempat viral di media sosial, informasi mengenai dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dipa

Editor: Liska Rahayu
Kompas.com/Yustinus Wijaya Kusuma
Mahasiswa berinisial RAN (19) ditetapkan sebagai tersangka karena penyebaran berita bohong atau hoaks. 

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah sempat viral di media sosial, informasi mengenai dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dipastikan hoaks.

Polisi bahkan telah menangkap dan menetapkan seorang mahasiswa berinisial RAN sebagai tersangka.

RAN pun membenarkan dirinya mengunggah informasi tentang dugaan pelecehan seksual tersebut.

Polisi memastikan informasi dugaan pelecehan seksual yang diposting di media sosial dan sempat viral terkait pelecehan dengan korban mahasiswa baru Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) merupakan hoaks.

Dari kejadian tersebut, polisi menangkap dan menetapkan mahasiswa berinisial RAN (19) warga Kota Yogyakarta sebagai tersangka karena penyebaran berita bohong atau hoaks.

Tersangka RAN merupakan sosok yang memposting informasi yang sempat viral di media sosial tersebut.

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi mengatakan awalnya ada postingan di salah satu akun media sosial X tentang adanya dugaan pelecehan yang dialami oleh salah satu mahasiswa baru yang diduga dilakukan oleh salah satu pengurus BEM FMIPA UNY.

"Atas informasi yang viral tersebut, kami dari Ditreskrimsus Polda DIY bekerja sama juga dengan Ditreskrimum Polda DIY mencari sosok korban," ujar Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).

Mahasiswa berinisial RAN (19) ditetapkan sebagai tersangka karena penyebaran berita bohong atau hoaks.
Mahasiswa berinisial RAN (19) ditetapkan sebagai tersangka karena penyebaran berita bohong atau hoaks. (Kompas.com/Yustinus Wijaya Kusuma)

Idham Mahdi menyampaikan sampai dengan saat ini korban pelecehan seksual yang diposting di media sosial X tersebut belum dapat ditemukan.

Selain itu, korban juga belum melapor ke polisi.

Pada 12 November 2023 korban MF seorang mahasiswa yang dituduh di postingan sebagai pelaku pelecehan membuat laporan Polisi.

"Kami menerima laporan polisi dari korban atas nama MF laki-laki 21 tahun," ucapnya.

Adanya laporan tersebut lantas ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Hasilnya Ditreskrimsus Polda DIY menangkap satu orang berinisial RAN (19) yang berstatus sebagai mahasiswa.

RAN juga ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan berita bohong atau hoaks dan pencemaran nama baik.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved