CPNS 2023

Berikut Format Penilaian dan Passing Grade Tes SKD CPNS 2023

Soal SKD dibagi menjadi tiga bagian: tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

|
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Ilustrasi CPNS 2023 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Pada tanggal 9 hingga 18 November 2023, ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2023 dimulai.

Peserta akan dibagi berdasarkan waktu dan lokasi untuk mengikuti ujian SKD ini. Pengolahan nilai akan dilakukan pada tanggal 16 hingga 19 November 2023.

Nilai SKD ini akan menentukan apakah peserta dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Saat mengikuti tes SKD, peserta memiliki waktu 100 menit untuk menjawab 110 soal, sedangkan bagi peserta berkebutuhan khusus atau disabilitas memiliki waktu 130 menit.

Soal SKD dibagi menjadi tiga bagian: tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Rincian dari ketiga tes tersebut adalah 30 soal untuk TWK, 35 soal untuk TIU, dan 45 soal untuk TKP.

Passing Grade

Untuk dapat lulus Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), peserta harus lulus ujian SKD dan memenuhi nilai ambang batas kelulusan yang telah ditetapkan.

Nilai ambang batas kelulusan SKD CPNS 2023 adalah sebagai berikut

Nilai ambang batas kelulusan TWK: 65

Nilai ambang batas kelulusan TIU: 80

Nilai ambang batas kelulusan TKP: 166

Nilai maksimum untuk TWK adalah 150, TIU 175, dan TKP 225. Total nilai maksimum untuk ujian SKD adalah 550 poin.

Format Penilaian Tes SKD
Format penilaian tes SKD CPNS 2023 adalah sebagai berikut:

- Untuk TIU dan TWK, jawaban yang benar bernilai 5 poin dan jawaban yang salah atau tidak menjawab bernilai 0 poin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved