CPNS 2023

Berikut Format Penilaian dan Passing Grade Tes SKD CPNS 2023

Soal SKD dibagi menjadi tiga bagian: tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

|
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Ilustrasi CPNS 2023 

- Untuk TKP, tidak ada jawaban yang salah, jawaban benar bernilai 1 hingga 5 poin, dan jawaban salah bernilai 0 poin.

Untuk lulus tahap SKD, peserta harus berhasil melewati TWK 65, TIU 80, dan TKP 166 dengan nilai ambang batas atau passing grade.

TWK menguji kedalaman pengetahuan calon peserta tentang kebangsaan Indonesia, yang terdiri dari pertanyaan-pertanyaan seputar Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk TIU, ada tiga jenis tes: sinonim, antonim, kelompok kata, persamaan kata (analogi), dan tes berhitung atau logika matematika.

Kemudian, untuk TKP, peserta harus menjawab pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan kontra radikalisasi.

(cr30/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved