Berita Viral
SOSOK RAN, Sakit Hati ke MF Hingga Sebar Hoaks Anggota BEM Lecehkan Maba, Mahasiswa UNY
Untuk menguatkan pengakuannya, korban yang belum diketahui identitasnya itu menaruh tangkapan layar berisi chat dengan pelaku pelecehan tersebut.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok RAN, sakit hati ke MF hingga sebar hoaks anggota BEM lecehkan maba.
Karena kelakuannya itu, RAN pun terancaman 10 tahun penjara.
RAN, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Ia menyebarkan berita bohong terkait dugaan pelecehan seksual anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNY, MF, terhadap mahasiswa baru.
Imbas aksinya tersebut, RAN terancam hukuman 10 tahun.
RAN dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: VIRAL Sejoli Kepergok Bermesraan di Dalam Masjid, Ngaku Cuma Numpang Tidur
Aksi RAN menyebarkan berita bohong atau hoaks dan pencemaran nama baik terhadap MF sendiri ia lakukan karena merasa sakit hati tidak diterima masuk BEM.
"Hasil dari pemeriksaan kami telah memperoleh akun, kemudian kita melakukan upaya paksa, kita lakukan upaya penangkapan seorang laki-laki tersangka dengan inisial RAN 19 tahun mahasiswa," beber Idham Mahdi, Dirreskrimsus Polda DIY dilansir dari Tribun Style.
Idham menjelaskan, tersangka menyebarkan hoaks ini lantaran merasa sakit hati kepada MF.
"Motifnya adalah sakit hati, saudara RAM mendaftar di salah satu komunitas mahasiswa dia ditolak sedangkan MF yang diterima."

"Kemudian berlanjut, RAN jadi panitia festival politik FMIPA dia ditegur oleh MF melalui japri WA, sehingga RAN ini sakit hati," ucap Idham.
Selain itu Idham Mahdi mengungkapkan dari barang bukti yang diamankan ada tulisan konten yang sama dengan yang diposting di media sosial X.
Kemudian akun yang digunakan untuk memposting juga ada di handphone RAN.
Bahkan ditemukan pula draf narasi kekerasan seksual di WhatsApp (WA) milik RAN sebelum diposting di media sosial.
"Dari barang bukti yang kami peroleh, yang bersangkutan berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatanya bahwa yang bersangkutan yang memposting," tandasnya.
Baca juga: BMKG Sebut Puncak Curah Hujan Tinggi Terjadi di November, Tanjung Morawa Mulai Terendam
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.