Breaking News

Berita Viral

UCAPAN Ahok Kenyataan Lagi, Anggota BPK Kena OTT KPK, Terima Suap Rp 1,8 Miliar dan Jam Rolex

Ucapan Ahok kembali terbukti. Ahok yang dulu menantang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk buka-bukaan ternyata memang tersandung kasus korup

Kolase/HO
DERETAN Kasus Suap Oknum Auditor BPK RI, Terbaru di Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ucapan Ahok Terbukti. (Kolase/HO) 

Sebelumnya Kejagung RI telah menangkap sosok Sadikin Rusli yang merupakan sosok perantara suap Rp 40 miliar ke oknum Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI AQ tersebut.

Pantauan wartawan di Kejagung, Jumat (3/11/2023) pagi, Achsanul Qosasi tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda atau pink. Tangan Achsanul Qosasi terlihat diborgol.

Nama Sadikin Rusli dan Achsanul Qosasi disebut-sebut di persidangan sebagai perantara dan penerima uang korupsi BTS Kominfo ke pihak BPK RI.

Sejumlah penyidik Kejagung tampak mendampingi Achsanul Qosasi ketika meninggalkan Gedung Bundar Kejagung.

Tak ada satu pun pernyataan yang disampaikan Achsanul Qosasi saat meninggalkan Gedung Bundar.

Achsanul Qosasi pun langsung digelandang masuk ke dalam mobil tahanan Kejagung.

Sebelum pemeriksaan dan penangkapan, Kejagung telah mengantongi izin dari Presiden Jokowi untuk memeriksa Achsanul Qosasi yang merupakan Anggota III BPK RI dari usulan (pengajuan) DPR RI.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK mengatur bahwa aparat penegak hukum harus mengantongi izin dari presiden untuk memeriksa anggota BPK.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menyatakan Sadikin (perantara yang ke Achsanul Qosasi (BPK) turut serta menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dia sebagai pihak yang turut serta melakukan kejahatan melakukan suap/gratifikasi/menerima uang hasil kejahatan TPPU," ujar Kuntadi saat dikonfirmasi, Minggu (15/10/2023) lalu.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut Sadikin diduga secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi.

Dugaan suap atau gratifikasi yang menjerat Sadikin itu dari terdakwa yaitu Irwan Hermawan (IH) dan Windy Purnama (WP).

"Sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH, melalui tersangka WP," kata Ketut dalam keterangannya.

Dalam kasus ini, Sadikin disangkakan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, nama Sadikin dan Achsanul Qosasi sempat terungkap di dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari keterangan saksi mahkota dan terdakwa atas nama Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved