Berita Viral
VIRAL Swalayan Labeli Produk yang tak Sesuai Fatwa MUI, tak Jual Produk Israel Tapi Masih Dipajang
Selain itu pada label kertas tersebut juga berisi imbauan bahwa barang atau produk dilabeli tersebut tidak dijual.
TRIBUN-MEDAN.com - Viral swalayan labeli produk yang tak sesuai fatwa MUI.
Swalayan ini pun tak lagi menjual produk israel tapi masih memajang produk-produk tersebut.
Viral di media sosial sebuah swalayan di Tanjungpinang memboikot produk yang pro ke Israel.

Selain itu swalayan tersebut bahkan melabeli produk dijual di tokonya dengan imbauan 'Tidak Dijual Sesuai Fakta MUI' dilansir dari akun instagram @memomedsos, Selasa (14/11/2023).
Dalam unggahan tersebut memperlihatkan sejumlah foto produk di swalayan Al Baik Batu 8 Tanjungpinang yang memberikan label produk pro Israel.
Bahkan label yang ditulis pada kertas kuning sebagai tanda bahwa produk tersebut tidak dijual.
Baca juga: Viral Pasangan Kekasih Kepergok Asyik Bermesraan di Masjid, Ngakunya Cuma Numpang Tidur
Selain itu pada label kertas tersebut juga berisi imbauan bahwa barang atau produk dilabeli tersebut tidak dijual.
Dalam keterangan disebutkan swalayan di Tanjungpinang turut memboikot atau menurunkan produk pro Israel dari rak penjualan.
"Swalayan Al-Baik Tanjungpinang sudah mengambil sikap yg tegas dengan produk yg dijual berdasarkan Fatwa MUI...
Kita tunggu yang lain, Apakah mengambil sikap yg sama??," tulis keterangan di unggahan itu.

"Alhamdulillah, Swalayan Al-Baik Tanjungpinang sudah mengambil sikap yg tegas dengan produk Konco2 Israel... Kita tunggu tindakan yg sama tentunya to swalayan2 muslim di Kabupaten Lingga," sambungnya.
Pemilik swalayan Al-Baik Tanjungpinang Zul Kamirullah mengatakan, penurunan produk pro Israel dari rak penjualan karena mengikuti fatwa MUI.
Menurutnya, tidak semua produk diturunkan dari rak penjualan.
Baca juga: VIRAL Emak-emak Ngomel di Jalanan, Sudah Baca Sholawat Tapi Suaminya Tetep Ditilang: Nggak Mempan
Meski demikian, berbagai produk seperti kebutuhan rumah tangga hingga camilan tetap dipajang.
Namun produk tersebut diberi tanda tidak dijual sesuai fatwa MUI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.